Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Persidangan perkara perdata kembali mengungkap sejumlah fakta melalui keterangan saksi. Kali ini, saksi Ayu Fitriani membeberkan proses penandatanganan 12 akta notaris yang dilakukan para pihak pada sekitar Oktober 2025.
Ayu yang diketahui bekerja di Kantor Notaris Desti Ana selama kurang lebih dua tahun mengaku hadir langsung dalam proses penandatanganan tersebut. Ia menyebut kehadirannya untuk memastikan seluruh pihak benar-benar membubuhkan tanda tangan pada akta.
Menurut Ayu, notaris juga berada di lokasi selama proses berlangsung hingga seluruh pihak selesai menandatangani dokumen. Ia memastikan tidak ada tekanan maupun keberatan dari pihak yang menandatangani akta.
"Masih ada, sampai seluruh menandatangani. Tidak ada tekanan, tanda tangan akta biasa," kata Ayu dalam persidangan.
Ayu menjelaskan, penandatanganan 12 akta tersebut berlangsung di Kantor Sopian Siregar. Seluruh pihak disebut duduk bersama dalam satu meja, sementara notaris berada di tengah dan Ayu duduk di sebelah notaris.
"Satu meja besar semuanya ada, dan notaris di tengah, dan saya di sebelah notaris," ujarnya.
BACA JUGA:Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
BACA JUGA:Siap Digunakan, Kapolres Mukomuko Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
Sebelum proses tanda tangan dimulai, seluruh akta terlebih dahulu dibacakan dan dijelaskan kepada para pihak. Ayu memastikan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah penjelasan diberikan.
"Iya, sudah diberitahukan sebelum penandatanganan. Tidak ada, semuanya setuju dan menandatangani," jelasnya.
Dalam pemeriksaan oleh pihak penggugat, Ayu menyebut terdapat 12 akta yang ditandatangani dalam satu hari. Lokasi penandatanganan di Kantor Sopian Siregar, menurutnya, dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak.
"Karena sudah sepakat di sana," katanya.
Persoalan mengenai belum adanya sertifikat juga sempat ditanyakan dalam persidangan. Ayu menyebut kondisi tersebut terjadi karena pihak bank dan BPN tidak mengeluarkan sertifikat.
Ia kembali menegaskan bahwa sebelum penandatanganan, isi akta telah dijelaskan kepada seluruh pihak dan dibacakan langsung oleh notaris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

