1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Nurdiana--
BENGKULUEKSPRESS.COM— Sekitar 1.000 kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko mencatat, potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepala desa dan perangkat desa mencapai sekitar 1.900 orang yang tersebar di 148 desa.
Namun, hingga saat ini baru sekitar 880 orang yang tercatat sebagai peserta aktif. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 1.020 aparatur desa yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, mengatakan cakupan kepesertaan tersebut masih perlu ditingkatkan agar perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan seluruh aparatur pemerintahan desa.
"Hasil pemetaan kami, potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kades dan perangkat desa di Mukomuko mencapai kurang lebih 1.900 orang dari total 148 desa. Namun sampai saat ini, yang tercatat aktif baru sekitar 880 orang," ungkap Nurdiana saat ditemui di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Upayakan Renovasi Kantor Lurah Sumur Meleleh Tahun Ini
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Apresiasi Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot di Kebun Tebeng
Dari 148 desa yang ada, lanjut Nurdiana, baru sekitar 88 desa yang telah mengikutsertakan jajaran pemerintah desanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, cakupan kepesertaan baru sekitar 59 persen desa.
Sejumlah desa yang telah mengikutsertakan aparatur desanya antara lain berada di Kecamatan Penarik, Air Rami, Ipuh dan Pondok Suguh. Namun, kepesertaan tersebut belum merata di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.
Selain kepala desa dan perangkat desa, perlindungan juga mencakup anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, hingga saat ini kepesertaan BPD masih sangat terbatas.
"Untuk anggota BPD yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baru dari Desa Air Rami yaitu sebanyak 8 orang," jelas Nurdiana.
Nurdiana mengimbau pemerintah desa yang belum mengikutsertakan aparatur desanya agar segera mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kepesertaan tersebut penting untuk memberikan perlindungan ketika kepala desa maupun perangkat desa mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia dalam menjalankan tugas.
"Kami memohon dan mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat desa lainnya yang belum bergabung untuk segera mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat penting untuk melindungi Kades, Perangkat Desa, serta BPD dalam menjalankan tugasnya sehari-hari," tegas Nurdiana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
