Rusak Hutan Kota, Kontraktor Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis 23-10-2014,12:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Proyek pelebaran jalan raya Padang Panjang di Kecamatan Kota Manna dengan anggaran  Rp 3,39 M yang dikerjakan PT Senata Jati Putra bisa dianggap melanggar hukum. Pasalnya  pada pelebaran jalan  dengan jarak 7 meter tersebut, pihak kontraktor telah merobohkan tanaman kayu di kawasan hutan kota, meski belum mendapat izin dari Kementerian Kehutanan. “Saya dapat informasi dari Dinas Kehutanan BS, jika  penebangan pohon di hutan kota belum mendapat izin dari Kementerian Kehutanan, sehingga saya menilai itu perusakan hutan  segara ilegal,” ujar anggota DPRD BS, Dodi Martian SHut MM, Rabu (22/10). Dari pantauan Dodi, pihak kontraktor pelebaran jalan tersebut telah merobohkan sekitar 80 batang pohon di kawasan hutan kota. Jadi, menurutnya, sesuai dengan Pasal 78 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan, perusakan kawasan hutan yang dilindungai baik itu hutan lindung (HL) hutan produksi terbatas (HPT) dan juga hutan kota dapat diproses hukum. “Sesuai dengan UU tersebut, perusakan hutan kota tanpa izin menteri terancam pidana penjara 15 tahun,” tegas satu-satunya anggota DPRD BS lulusan sarjana Kehutanan ini. Sebab itu Dodi mengingatkan Dinas Kehutanan BS untuk dapat mengecek kembali perizinan  perusakan hutan tersebut. Jika nantinya diketahui Dishut  mengizinkan perusakan hutan kota tanpa ada izin menteri, maka Dishut pun bisa juga dijerat hukum ikut membantu perusakan hutan. “Jika Dinas Kehutanan BS mempersilakan kontraktor merusak hutan kota tanpa didukung izin menteri, maka Dinas Kehutanan pun bisa diproses hukum. Saya harap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika terbukti perusakan hutan kota tanpa izin menteri agar diproses hukum,” pungkas Dodi.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait