September, Pilkada Bengkulu Serentak

Rabu 22-10-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 188 daerah pada tahun 2015, akan dilaksanakan di bulan September mendatang. \"Yang paling banyak didiskusikan adalah September. Tapi tanggalnya belum ada pembahasan. Kita perlu terus berkoordinasi, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga pemerintah daerah masing-masing,\" kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/10). Husni merinci dari 181 daerah yang akan menggelar pilkada langsung di 2015, 181 di antaranya kabupaten/kota. Sementara 7 daerah lainnya untuk tingkat provinsi. Masing-masing Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Bengkulu. “Bawaslu usul ke KPU agar menetapkan terlebih dahulu tanggal pemungutan suara, baru setelah itu membahas pra dan pasca pemungutan suara,\" terangnya. Jumlah tersebut menyusut dari perhitungan yang dilakukan KPU sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada diterbitkan. Sebelumnya tercatat 247 daerah habis masa jabatan kepala daerahnya di tahun 2015 dan di awal 2016. Sehingga terhadap daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di awal 2016, KPU beranggapan tahapan pelaksanaannya dimulai tahun 2015. “Hitungan 247 daerah itu sebelum Perppu terbit, sehingga kami juga menghitung daerah yang masa tahapan pilkadanya juga dimulai 2015.  Kini setelah ada Perppu, ada 188 daerah yang pilkada serentak 2015. Sedangkan daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2016 ikut pilkada serentak di 2018,\" ujarnya. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, lainnya mengungkapkan waktu yang paling tepat untuk pelaksanaan pilkada serentak adalah pada Rabu pekan kedua bulan September 2015. Alasannya, karena setiap pelaksanaan pemilu atau pilkada, biasanya dilaksanakan pada hari Rabu dan di pekan kedua. Sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, pihaknya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepaham dan akan melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Walikota. Sebagai tindak lanjut atas Perppu tersebut, KPU mulai menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. KPU dan Bawaslu juga siap menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perpu Nomor 1 tersebut. KPU akan segera menetapkan waktunya. (gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait