Kelulusan CPNS Formasi 2 & 3 Belum Jelas

Rabu 15-10-2014,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pelaksanaan tes CPNS untuk di Pemda Provinsi Bengkulu tinggal  5 hari lagi.  Namun perangkingan kelulusan untuk 3 formasi yang dipilih oleh peserta, belum juga ada kejelasannya. Untuk diketahui, pada saat mendaftar beberapa waktu lalu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) membuka kesempatan bahwa masing-masing peserta bisa memilih 3 formasi sekaligus, seperti formasi utama, kedua dan ketiga. Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos sendiri mengaku bingung dan belum mengetahui cara menentukan kelulusan untuk formasi pilihan kedua dan ketiga, karena petunjuk pelaksnaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis)-nya memang belum ada dari Penselnas. \"Belum jelas bagaimana cara menentukan kelulusan untuk formasi pilihan kedua dan ketiga, karena Panselnas belum memberikan petunjuk,\" aku Tarmizi usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin. Diakuinya, sebelum adanya petunjuk dari Panselnas, maka pihaknya masih mempedomani  kelulusan seperti tahun lalu, yakni tidak ada formasi pilihan kedua dan ketiga. Untuk menentukan kelulusan pada formasi tunggal inipun cukup mudah, hanya melihat peserta yang lulus passing grade saja. \"Kita masih menunggu petunjuknya dari Panselnas, mudah-mudahan sebelum tes ini petunjuk itu sudah turun. Kalau memang tidak juga turun, maka kita tunggu saja pengumuman kelulusan dari Panselnas nanti,\" ungkapnya. Untuk passing grade atau ambang batas kelulusan, sebelumnya sudah dinaikkan  Panselnas. Hanya saja kenaikan itu hanya dilakukan terhadap kelompok soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dari 105 menjadi 126. Sedangkan, dua kelompok soal lainnya tetap seperti passing grade tes CPNS 2013 lalu. Adapun rincian nilai yang harus diperoleh peserta adalah Tes Intelegensia Umum (TIU) harus mengantongi  nilai terkecil 75, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 70 dan 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan jumlah totalnya 271. Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014. Passing grade untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72% dari total soal 35 butir atau harus benar sebanyak 26 butir. Sementara untuk TIU jumlah soalnya 30, dan jawaban benar minimal 15, serta TWK ditetapkan 40% dari 30 soal, atau 12 soal harus benar. //Panselnas Cek Kesiapan Sebelum melaksanakan tes 20 Oktober mendatang, Panselnas akan mengecek peralatan tes dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) terlebih dahulu. Peralatan tersebut  akan diuji kelayakannya agar tidak mengganggu pelaksanaan tes. Jika tak ada halangan, uji kelayakan ini akan dilakukan selama tiga hari yakni dimulai pada tanggal 17-19 Oktober ini. Selain jaringan komputer, Panselnas juga akan memeriksa ruangan, memasang server, sistem IT dan lainnya. “Tim dari Panselnas dijadwalkan datang Jum’at (17/10) besok,\" kata Tarmizi. Terkait dengan layar di luar ruangan tes monitor untuk penayangan nilai peserta tes, pihak panitia telah menyediakan 2 monitor dengan layar yang cukup besar yang ditempatkan di sisi kanan dan kiri ruang tunggu gedung LPTK Unib. “Layar monitor akan dipasang di depan tenda di luar gedung. Sehingga keluarga peserta bisa melihat langsung hasil yang diraih oleh peserta tes yang masih berada di dalam ruangan,\" tambahnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait