TKB Sumbang 40 Persen

Minggu 12-10-2014,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Para peserta CPNS yang ikut seleksi di instansi yang menyertakan Tes Kompetensi Bidang (TKB), harus belajar lebih keras. Pasalnya, Menteri PAN dan RB telah menetapkan beberapa kriteria bagi instansi yang melaksanakan TKB ini. Salah satunya, TKB akan menyumbangkan 40 persen nilai untuk para peserta. Artinya, Tes Kompetensi Dasar (TKD) memiliki bobot 60 persen dan penetuan kelulusan berdasarkan peringkat nilai (ranking) tertinggi dari nilai gabungan dalam batas jumlah formasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS 2014. Karena diranking, maka kemungkinan nilai peserta sama bisa saja terjadi. Apabila ini terjadi, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai  TKD. Tapi bila nilai TKD peserta juga sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara berurutan. Spesialnya, bagi peserta yang memilih formasi yang kurang diminati karena berada di lokasi terpencil sebagai prioritas utama, maka akan diprioritaskan kelulusannya. \"Peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di Daerah terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama akan diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain,\" demikian bunyi Permen tersebut. Aturan Main TKB Tak hanya itu, Permen PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2014 ini juga mengatur tentang aturan main dalam penyelenggaraan TKB. Aturan main ini tertuang dalam Surat Kementrian PANRB Nomor N/3698/M.PAN-RB/10/2014. Pertama, instansi wajib melaksanakan TKB minimal 2 materi subtest. Seperti yang diketahui ada 5 subtest untuk TKB ini, yakni performance test; tes psikologi lanjutan; tes potensi akademik; test TOEFL dan wawancara. Substansi ini diserahkan kepada instansi yang melaksanakan TKB. Kedua, instansi wajib menginformasikan mengenai jadwal dan substansi test TKB kepada Panselnas dan kepada calon peserta minimal 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan TKB. Terakhir, hasil TKB segera disampaikan ke Panselnas melalui email : evalap.sdmaparatur@menpan.go.id atau evalap.sdmaparatur@gmail.com dalam bentuk 1 set hardcopy dan softcopy dalam format excel (berisi nama, nomor ujian dan nomor NIK peserta dalam rentang 0 s/d 100. /yarat Ikut TKB Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2014 juga memberikan beberapa syarat untuk peserta agar bisa ikut TKB. Diantaranya, peserta seleksi yang dapat mengikuti TKB  adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKD. Seperti yang diketahui, passing grade TKD adalah 271. Jumlah minimal peserta yang lulus TKD untuk mengikuti TKB sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali formasi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD. Apabila jumlah peserta yang memenuhi nilai passing grade TKD lebih sedikit dari jumlah formasi, maka TKB tak perlu dilaksanakan. \"Apabila jumlah peserta yang memenuhi nilai passing grade Tes Kompetensi Dasar lebih sedikit dari jumlah formasi, tidak harus dilakukan Tes Kompetensi Bidang, tidak harus dilakukan Tes Kompetensi Bidang,\" surat Permen tersebut. Terakhirm instansi dapat menggugurkan peserta TKB yang diyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit dan peserta yang tidak direkomendasikan sesuai hasil psikotes dari penyelenggara psikotes. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait