KEPAHIANG, BE - Kasus penganiayaan ibu mertua dengan tersangka Ef (21) warga Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang menjadi bukan tergolong kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT). Pasalnya, penyidik Polsek Kepahiang mengenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. \"Tersangka kita jerat pasal penganiayaan. Korban sempat mendapat perawatan medis RSUD Kepahiang akibat luka di kepalanya,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kapolsek Kepahiang, AKP Jhon Pahala SH, kemarin. Dikatakannya, beberapa saksi juga sudah diperiksa oleh pihaknya terkait kasus ini. Termasuk juga keterangan dari orang tua tersangka. \"Orang tua tsk juga sempat kita periksa terkait kasus ini, suami korban dan istri tersangka juga,\" jelasnya. Menurutnya, dugaan sementara aksi pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap korban yang merupakan menantnya lantaran sakit hati. Karena antara tersangka dan korban sering terlibat pertengkaran. \"Dugaan kita aksi pemukulan yang dilakukan tersangka ini karena sakit hati terhadap korban,\" tandasnya. Untuk diketahui aksi pemukulan ini bermula, saat tersangka bersama istrinya baru pulang dari Curup sekitar pukul 18.30 WIB. Tiba di rumah, korban langsung bertanya kenapa kenapa pulang malam, mengingat daerah itu rawan. Hanya saja saat bertanya, korban ini dengan nada tinggi layak orang marah. Diduga tersangka tersinggung, seketika itu langsung masuk kamar dan mengambil pisau untuk menyerang korban. Beruntung saat itu suami korban berada di TKP dan berhasil mengambil pisau dari tangan tersangka. Sayangnya, disaat suami korban hendak membuang pisau tersebut, tersangka langsung menyerang korban dengan kaki sebanyak 3 kali. Tendangan ketiga tsk tepat mengenai muka korban, sehingga korban terbentur dengan teralis dan mengalami luka robek pada bagian kepala. (505)
Kasus Menantu Durhaka Bukan KDRT
Sabtu 11-10-2014,15:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :