BENGKULU, BE - Kepastian pelimpahan perkara dugaan sogok CPNS Kabupaten Muratara ke Mabes Polri belum terealisasi. Sebab sampai saat ini tersangka, beserta barang bukti diantaranya uang tunai hampir Rp 2 miliar masih berada di Mapolda Bengkulu. Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hadi Siahaan SH MH saat dikonfirmasi, mengatakan, polisi masih melakukan pengusutan untuk pembuktian perkara tersebut. Bahkan, menurut Roy, tim penyidik Mabes Polri berjumlah tiga orang telah diturun ke Bengkulu guna melakukan pengusutan. \"Ya penyidik Mabes turun ke sini (Bengkulu), untuk pengusutan kasus CPNS Muratara,\" ungkap Roy. Namun Direskrimsus enggan menjelaskan secara rinci mengenai pengusutan yang dilakukan tim Mabes Polri. Sehingga tidak dapat memastikan mengenai waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Mabes Polri seperti yang digemborkan Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri MH beberapa waktu lalu. \"Nanti kita beritahu kapan waktunya ya,\" elak Roy. Tetapi Roy memastikan bila tersangka Kabag Hukum Pemda Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) serta barang bukti uang hasil penggeberkan di hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu tersebut masih ditempatkan di Mapolda Bengkulu pasca ditolak Polda Sumatera Selatan. \"Semuanya masih di Polda, nanti kita beritahukan perkembangannya, saat masih dilakukang pengusutan,\" terangnya. Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menolak pelimpahan tersangka Mr berserta uang hingga Rp 2 miliar dari Polda Bengkulu, dengan alasan perbedaan persepsi dalam penerapan pasal, aspek teknis melakukan penyidikan, serta beberapa teknis yang lainya dalam pengusutan kasus. Sehingga Polda Bengkulu memutuskan akan menyerahkan perkara dugaan sogok CPNS tersebut ke Mabes Polri di Jakarta. (320)
Tsk CPNS Ditahan di Bengkulu
Selasa 30-09-2014,13:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :