Diservis Waria Bayar Rp 20 Ribu

Minggu 28-09-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Penyidik Polsek Gading Cempaka dibuat pusing oleh keterangan korban dugaan kejahatan seksual dua orang waria. Sebab, korban yang diamankan dalam kasus dugaan pencurian handphone Samsung ini selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada petugas. Bila sebelumnya dihadapan awak media pria hanya mengenyam pendidikan hingga bangku kelas dua SMP ini mengatakan datang ke Bengkulu kemudian sempat tidur di pinggir jalan. Kemudian diajak tinggal dikontrakan Ja (Waria), sehingga terjadi dugaan tindakan kejahatan seksual tersebut. Terbaru kepada polisi Sr (16) mengaku membeli jasa servis Ja untuk melayaninya seharga Rp 20 ribu. \"Keteranganya berubah-ubah, dia mengaku membayar Rp 20 ribu kepada orang itu (waria). Lalu bagaimana mau dikatakan korban, namun keteranganya masih kita lakukan pendalaman,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Hadi Saputra SP SIK, kemarin (27/9). Meskipun demikian, Kapolsek mengatakan jajaranya saat ini tengah mengusut dugaan perkara pencurian handphone dilakukan Sr. Kedepan bila ditemukan fakta-takta hukum mengenai dugaan kejahatan seksual dialami Sr, polisi akan melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum (UU Perlindungan Anak) yang berlaku. \"Saat ini kita mendalami kasus dugaan pencuriannya, kita sudah memintai keterangan Sr serta pelapor dan warga yang menyerahkannya,\" tegas Kapolsek. Kapolsek mengatakan setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan terduga pelaku sendiri.  Nantinya Polsek Gading Cempaka pihaknya akan melakukan koordinasi kepada pihak Bapas guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut. \"Sr tidak dilakukan penahanan, namun karena tidak ada pihak keluarganya di Bengkulu maka kita tempatkan di Polsek. Tidak kita lakukakan penahanan di dalam sel, ditempatkan di penjagaan. Kita juga berharap ada pihak keluarganya yang datang,\" ujarnya. Hingga saat ini belum ada satupun pihak keluarga Sr datang ke Mapolsek Gading Cempaka untuk melakukan pendampingan saat menjalani pemeriksaan. Bapas Siap Dampingi Sr Kepala Bapas Bengkulu Misdarti BcIP SH MSi mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang tersandung kasus hukum, salah satunya Sr warga Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. \"Kita siap karena sudah tugas kita untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang tersandung kasus hukum,\" tegas Misdarti, di kediamannya kemarin. Untuk kasus Sr, Misdarti mengaku masih menunggu laporan pihak terkait sehingga dapat menurunkan tim pengkajian guna melakukan proses penyelidikan terhadap perkara yang dialami Sr. \"Kalau untuk kasus dugaan pencurian Hpnya, kita akan lakukan pendampingan. Namun saat ini kita belum mendapatkan laporannya. Kemungkinan Senin kita sudah mendapatkannya, sebab pihak kepolisian memiliki waktu 7 hari pasca ditangkap untuk berkoordinasi dengan Bapas dalam kasus kriminalistas yang melibatkan anak-anak d ibawah umur,\" ucapnya. Pun demikian, Misdarti belum dapat memastikan mengenai tindak lanjut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sr. \"Kasus dugaan kejahatan seksualnya nanti kita lihat dulu keterangannya (Sr). Kalau belum dapat laporannya bagaimana mau menganalisa kasus kekerasan seksualnya,\" terangnya. Namum Misdarti mengakui bila kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya dilakukan pelaku dengan cara pemaksaan. Walaupun dilakukan suka sama suakpun masih dapat dikatagorikan kejahatan seksual, apabila hubungan terlarang itu dilakukan kepada anak-anak . Menurut Misdarti, pihak Bapas sendiri tidak dapat membuat laporan dalam mendampingi anak-anak bermasalah dengan hukum, tetapi Bapas sendiri akan berkomunikasi dengan anak tersebut. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait