BENGKULU, BE - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan kepada 4 orang tersangka dugaan korupsi master plan, diantaranya, Imam Supardi (Direktur CV Arsindo) dan 3 orang konsultannya, Surya Darma Eka Putra , Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar, Senin (22/9) kemarin. Kajari Bengkulu, Wito SH MH, melalui Kasi Pidsus, Ujang Suryana SH, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Selain itu, dari keterangan yang diperoleh penyidik, tak menutup kemungkinan nantinya akan ditemukan tersangka baru. \"Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang kita lakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara. Tak menutup kemungkinan, dari keterangan yang diperoleh penyidik, nantinya akan ditemukan tersangka baru,\" jelas Ujang ditemui BE, kemarin. Lebih lanjut dijelaskan Ujang, setelah melakukan penahanan terhadap 6 tersangka, saat ini pihaknya dalam proses pemberkasan dan segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Bengkulu. \"Kita sedang dalam proses pemberkasan. 6 tersangka kita bagi kedalam 3 berkas perkara, yakni berkas untuk tersangka Yalinus, berkas untuk tersangka Imam Supardi dan satu berkas untuk tersangka Hari Mukti, Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar,\" tukas Ujang. Pantauan BE, pemeriksaan tersebut dilakukan selama 10 jam. Dimulai dari pukul 08.00-18.00 WIB, di ruang pemeriksaan penyidik Kejari. Dalam pemeriksaan tersebut, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum (PH) mereka masing-masing. \"Saya datang untuk menemani klien saya untuk memberikan keterangan tambahan,\" ungkap Hanafi Prana Jaya, PH Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar. Tak Ada Penangguhan Di sisi lain, Ujang menjelaskan, pada proses penyelidikan, tim penyidiklah yang berwenang untuk melakukan penahanan. Namun, setelah tim menetapkan tersangka menjadi tahanan maka tim penyidik tidak diperkenankan lagi untuk memberi panangguhan kepada tahanan. \"Apabila penyidik sudah melakukan penahanan kepada tersangka dan sudah dititipkan di Rutan (rumah tahanan), maka dilarang bagi seorang penyidik untuk menangguhkan tahanan tersebut. Itu sudah didasarkan dari surat edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung),\" imbuh Ujang. Kembali diingatkan, saat ini 6 tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Malabero Bengkulu. Mereka diantaranya, Kadis Tata Kota Yalinus yang ditahan pada Jumat (19/9). Direktur CV Mitra Konsultan, Hari Mukti ditahan Senin (25/8). Tiga konsultan CV Arsindo, Surya Darma Eka Putra, Erlan Suherlan, M Faisal Akbar yang ditahan pada Senin (11/8). Dan Direktur CV Arsindo, Imam Supardi yang sudah ditahan pada kasus lainnya. Mereka diduga terkait dugaan korupsi pada proyek master plan di kawasan Dinas Tata Kota tahun 2013, dengan nilai anggaran Rp 196,5 juta.(135)
4 Tsk Master Plan Kembali Diperiksa
Selasa 23-09-2014,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB
Sidang Fikri Thobari Ungkap Fee Proyek 10-15 Persen dan Dugaan Aliran Uang ke APH
Selasa 29-09-2026,18:23 WIB
Enam Parpol di Kota Bengkulu Terverifikasi sebagai Penerima Dana Banpol
Selasa 29-09-2026,18:09 WIB
APBD Perubahan 2026 Kota Bengkulu Disahkan, Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Terkini
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB
Batik Besurek Bengkulu Pukau Pengunjung Kriyanusa 2026 di JICC
Rabu 30-09-2026,15:52 WIB