BENGKULU, BE - Sesuai jadwal, tim penyidik Dirreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya memeriksa Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamzah SAg, kemarin (15/9). Gubernur diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY Bengkulu, tahun 2010-2012. Pasalnya, gubernur ini adalah pembuat SK Honor Tim Pembina yang belakangan diketahui bertentangan dengan Permendagri Permendagri No 61 Tahun 2007.
\"Kita ingin tahu apakah gubernur ini terlibat atau tidak dalam kasus ini, untuk saat ini masih sebagai saksi. Bisa saja berkembang jadi tersangka kalau memang terbukti terlibat,\" terang Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri, kemarin.
Gubernur sendiri batal diperiksa di Mapolda Bengkulu, sehingga tim penyidik akhirnya mendatangi rumah dinas (rumdin) Gubernur yang berada tak jauh dari View Tower.
Sayang, awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam gedung daerah tersebut untuk memantau jalannya pemeriksaan.
\"Pemeriksaan di rumah dinas atas permintaan yang bersangkutan. Tidak apa-apa juga kalau masih di kantor, asal jangan di hotel. Yang penting substansi pemeriksaannya itu,\" ungkap Kapolda menanggapi.
Pemeriksaan gubernur ini adalah pemeriksaan kedua kalinya dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 5 miliar lebih. Untuk kapasitas sebagai saksi sendiri, gubernur baru sekali ini diperiksa. Dasar pemeriksaan kali ini, kata Kapolda, atas permintaan jaksa yang meminta penabahan BAP atas berkas kasus yang sudah dimejahijaukan ini.
\"Selain itu, kami kan juga melakukan monitor ke pengadilan saat sidang digelar. Fakta-fakta persidangan yang terungkap itu juga sebagai dasar kami melakukan pemeriksaan,\" pungkasnya.
Untuk hasil pemeriksaan ini sendiri, lanjut Kapolda, akan segera disampaikan ke jaksa. Selain itu, kasus ini juga akan diekspose di Mabes Polri.
\"Karena itu, pemeriksaannya tidak sekali ini saja, sampai ketemu titik terangnya, kalau memang terlibat pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka,\" demikian Kapolda.
Untuk diketahui juga hingga saat ini Polda Bengkulu juga sudah menetapkan enam tersangka pada kasus ini. Tiga tersangka yang sudah duduk di kursi pesakitan adalah Darmawi (mantan staf Keuangan), Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan) masih bisa bernafas bebas karena berkas ketiganya belum dilimpahkan.
Kadishub: Gub Diperiksa Sebatas Saksi
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi Bengkulu, Drs Misran Musa tak menampik bahwa penyidik Polda Bengkulu, kemarin melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Junaidi Hamsyah di kediaman dinasnya.
Namun Misran mengaku tidak mengetahui persis materi pemeriksaan, karena gubernur sendiri belum menyampaikan kepadanya, yang jelas masih seputar SK honor tim dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu. \"Materi pemeriksaan detailnya saya belum tahu, yang pastinya pak gubernur diperiksa sebagai saksi terkait penerbitan SK tim dewan pembina RS M Yunus,\" katanya.
Ditanya mengenai penyidik memeriksa gubernur di kediamannya, bukan dipanggil ke Mapolda, Misran mengaku hal tersebut sah-sah saja dan tidak menyalahi aturan. Karena tidak ditentukan tempat dan waktu seorang penyidik untuk meminta keterangan kepada saksi yang dibutuhkannya.
\"Itu tidak masalah, dan boleh-boleh saja penyidik meminta keterangan dengan mendatangi kediaman seseorang. Dan ini bukan keistimewaan yang diberikan kepada pak gubernur, dan kepada saksi lain juga bisa demikian,\" tandasnya.(609/400)