Mantan Kepala KLH Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis 11-09-2014,15:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE  - Setelah sempat tertunda dua kali yakni  Rabu (3/9) dan Selasa (8/9), akhirnya kemarin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang putusan terhadap terdakwa dugaan korupsi di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS). Ketua mahelis hakim, Siti Israh SH didampingi anggota Ma’arif SH dan Rahmad SH menyatakan, kedua terdakwa yakni Abdul Karim Yahya SE (mantan Kepala KLH BS) dan Zakaria Zainul (PPTK) terbukti bersalah. Sehingga kedua terdakwa tersebut diberikan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Dalam vonis majelis hakim tadi (kemarim red), untuk Karim divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan, sedangkan Zakaria divonis 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Manna, H Rizal HN  SH usai sidang di Pengadilan Tipikor kepada BE Via handpone kemarin sore. Menurut Rizal, vonis yang dibacakan majelis hakim itu jauh lebih tinggi dari tuntutan pihaknya. Sebab pada sidang 16 Juli 2014 lalu, dirinya menuntut para terdakwa dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Serta mengganti kerugian negara Rp 278 juta. “Putusan majelis hakim, meskipun hukuman penjaranya lebih lagi, namun keduanya tidak dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 278 juta,”  tambah Rizal. Dikatakan Rizal, dasar putusan hakim sama dengan dasar tuntutan JPU yang mana  pada tuntutan JPU  keduanya melanggar ketentuan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta  dan maksimal Rp 250 juta. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu KLH BS ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan berupa kontainer, kotak sampah, bak sampah dan gerobak sampah.  Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1,4 M. Kemudian dari hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 278 juta. Hal ini mendudukan Abdul Karim  sebagai Kepala KLH BS saat itu  yang juga  sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan  Zakaria Zainul selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi tersangka.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait