GOWA, BE - Pegawai negeri sipil (PNS) dan seluruh calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa diingatkan untuk tidak menambah libur idulfitri 2014. Bagi mereka yang ketahuan menambah libur dipastikan mendapat sanksi tegas. Peringatan keras tersebut disampaikan Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo melalui Kabag Humas dan Protokol, Arifuddin Saeni di Makassar. Libur panjang mulai Sabtu 26 Juli sampai Minggu 3 Agustus dianggap cukup memberi memberi kesempatan merayakan hari kemenangan lebaran idulfitri tahun ini. \"PNS masuk kantor Senin 4 Agustus mendatang,\" ujar Arifuddin menirukan bupati. Meski demikian pemkab tetap bijak melihat alasan PNS yang ketahuan absen pada hari pertama kerja. Mereka yang bisa memberi alasan yang bisa diterima, seperti sakit dengan memperlihatkan keterangan dokter, kemungkinan terbebas dari hukuman. \"PNS yang absen tanpa alasan jelas dipastikan mendapat sanksi administrasi dan tindakan tegas lainnya,\" tandasnya. (jpnn)
Imbau PNS tak Tambah Libur Idul Fitri
Kamis 31-07-2014,18:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,11:19 WIB
Begini Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg dan BPNT Sembako via HP
Rabu 04-11-2026,11:58 WIB
Cek Zodiakmu! Ini Warna dan Hari Hoki yang Bisa Mendukung Keberuntunganmu Sepanjang November
Rabu 04-11-2026,12:35 WIB
Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Harga BBM Mulai 1 November 2026
Rabu 04-11-2026,12:23 WIB
Waspada Cuaca Harian: BMKG Umumkan Prakiraan Hujan, Angin, dan Suhu Udara
Rabu 04-11-2026,11:06 WIB
Refill atau Clone? Ini Bedanya yang Sering Bikin Kamu Salah Beli Parfum
Terkini
Rabu 04-11-2026,21:49 WIB
Menantu Diduga Tusuk Ibu Mertua hingga Meninggal di Kaur, Berawal dari Cekcok Penjemputan Anak
Rabu 04-11-2026,16:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Nomor Gibran
Rabu 04-11-2026,16:05 WIB
Kapolresta Bengkulu Ancam Copot Jabatan Polisi yang Masuk THM
Rabu 04-11-2026,15:56 WIB
Mulai Desember, Seluruh Pengiriman CPO Bengkulu Ditargetkan Wajib Berlabel Asal Daerah
Rabu 04-11-2026,15:51 WIB