Tak Ada Larangan Mudik Pakai Mobnas

Rabu 23-07-2014,15:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang memegang kendaraan dinas di jajaran Pemerintahan Kabupaten Lebong. PNS boleh menggunakan Mobnas yang dikuasainya untuk mudik lebaran ke kampung halaman masing-masing. Pasalnya, hingga saat ini belum adanya surat edaran mengenai larangan untuk menggunakan kendaraan dinas baik motor maupun mobil untuk mudik lebaran. Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Drs H Arbain Amaludin kepada wartawan kemarin, \"Tidak boleh memakai mobnas untuk mudik itukan kalau ada edaran larangannya, nah sejauh ini belum ada edarannya. Ya boleh-boleh saja kalau mau mudik pakai mobnas, tetapi untuk biaya minyak pertamax dan biaya kerusakan lainnya itu ditanggung pemegang kendaraan, bukan dibiayai dari APBD Lebong.\" Namun demikian, meskipun tidak ada larangan penggunaan mobil dinas, dirinya meminta agar Mobnas bisa digunakan seperlunya saja jangan sampai disalahgunakan oleh pemegang kendaraan dinas tersebut. Bahkan, jika saat dipakai Mudik terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Mobnas, hal ini tentunya menjadi tanggung jawab pribadi pengguna kendaraan. \"Mobil dinas ini tidak boleh dipinjamkan atau digunakan oleh sanak famili pejabat, dan nanti jika terjadi kecelakaan atau kerusakan semuanya menjadi tanggungan pejabat yang bersangkutan karena itu merupakan luar dari jam dinas. Termasuk jika nanti Mobnas tersebut hilang, maka pejabat yang bersangkutan diharuskan untuk menggantinya,\" ucap Sekda.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait