JAKARTA, BE - Urusan netralitas PNS menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban PNS untuk tetap bersikap netral dalam pilpres. Sanksi tegas disiapkan bagi PNS yang terbukti tidak netral. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan, pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah harus mulai melihat aktivitas bawahannya. Jika ada PNS yang tidak netral selama pilpres, para pimpinan instansi itu diminta menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut bisa merujuk pada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Surat edaran tentang netralitas dalam pilpres juga sudah disampaikan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, para kepala lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), Sekjen lembaga negara, serta gubernur, bupati, dan wali kota. Azwar menuturkan, penerbitan surat tersebut didasari banyaknya laporan mengenai keterlibatan PNS dalam pilpres tahun ini. \"Keterlibatan itu mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon sehingga bisa merugikan calon lain,\" ujarnya. Politikus PAN itu menjelaskan, dalam aturan UU ASN, sudah jelas bahwa PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik. Wujud dukungan teknis yang dilarang juga sudah dibeber dengan jelas. Di antaranya, PNS dilarang terlibat sebagai pelaksana kampanye. Selain itu, PNS dilarang mengerahkan PNS lainnya untuk ikut berkampanye atau memilih salah satu kandidat. Azwar menegaskan, aturan netralitas itu tidak berarti arahan supaya PNS masuk kelompok golongan putih (golput). PNS tetap diminta berpartisipasi dalam pemilihan akbar 9 Juli mendatang. \"Yang kami atur itu koridor-koridor supaya PNS tetap netral,\" jelasnya. Jumlah PNS yang lebih dari 3 juta tentu menjadi basis suara jika berhasil \"dikondisikan\" salah satu kandidat Pilpres. Karena itu, Kemen PAN-RB sebagai lembaga pembina PNS di seluruh Indonesia merasa perlu mengeluarkan aturan tentang netralitas tersebut. (wan/c5/fat)
Tegaskan PNS Harus Netral dalam Pilpres
Minggu 06-07-2014,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,17:29 WIB
Demon - Gilang Pimpin AJI Bengkulu 2026-2029
Minggu 03-05-2026,17:39 WIB
Lakukan Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Minggu 03-05-2026,18:30 WIB
Tegas! Bupati Seluma Warning Perusahaan yang Bandel Soal Limbah dan Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Minggu 03-05-2026,18:50 WIB
Aniaya Mahasiswa, Wakil Rektor III Universitas Swasta di Bengkulu Jadi Tersangka
Minggu 03-05-2026,17:49 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Polsek dan Gedung Satpas di Bengkulu Utara
Terkini
Minggu 03-05-2026,21:06 WIB
Polsek Selupu Rejang Gelar Razia Sajam dan Senpi
Minggu 03-05-2026,19:33 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Penataan Pantai Panjang, Wujudkan Kawasan Wisata Tertib dan Nyaman
Minggu 03-05-2026,19:30 WIB
Soal Revitalisasi Pasar Panorama dan Pasar Minggu, Pemkot Bengkulu Ajukan Anggaran Rp100 M ke Pusat
Minggu 03-05-2026,18:58 WIB
Aksi Gangster Kembali Marak, Dikbud Bengkulu Perketat Jam Malam Pelajar
Minggu 03-05-2026,18:50 WIB