Walet Bisnis Sabu di Lapas

Jumat 27-06-2014,16:53 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Terungkapnya bisnis haram narkotika di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, yang dilakoni Walet (32), warga binaan Lapas hingga menyeret oknum petugas Lapas Curup berinisial HE (32), Rabu (25/06) lalu bukanlah yang pertama kali dilakukan polisi. Jum\'at (28/03) sekitar pukul 17.00 WIB lalu, Jajaran Satuan Narkotika Polres RL juga mengamankan seorang gadis berinisial Rz (20), warga Kelurahan Karang Ayar Kecamatan Curup Timur di halaman Lembaga Permasyarakatan Curup. Penangkapan terhadap Rz dilakukan polisi, karena gadis muda yang diketahui mahasiswa semester 4 salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Curup juga dilibatkan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstesi untuk seorang warga binaan di Lapas Curup yang tidak lain ialah Walet. Rz diamankan saat membesuk Walet di dalam Lapas. Pada tanggal 24 Februari 2014 lalu, RZ melakukan pengiriman sabu menggunakan makanan, modusnya membungkus sabu menggunakan pisang keju goreng agar lolos dari penjagaan petugas Lapas. Saat itu penyeludupan narkotika diungkap petugas Lapas yang curiga dengan bungkusan makanan mencurigakan, setelah diperiksa ternyata bungkusan itu benda yang diduga sabu dan 1 bukit ekstesi, sayangnya saat itu Rz telah pulang sehingga tidak terlacak. Berita temuan pisang keju berisi sabu dan ekstasi tersebut oleh pihak Lapas selanjutnya dilaporkan ke polisi. Atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Jum\'at 28 Maret lalu, Rz kembali membesuk Walet. Setelah yakin keberadaannya, Rz diamankan. Sementara itu, Setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam, AS (50), sopir travel, warga Kota Bengkulu dilepaskan lantaran tidak memenuhi unsur turut serta dalam peredaran narkotika di dalam Lapas kelas II A Curup. Sementara, Walet narapidana Lapas Kelas II A Curup dan HE (32), petugas lapas Kelas II A curup masih mendekam di sel tahanan Mapolres RL. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat narkoba, AKP Rudi S, Kamis (26/06) menjelaskan, pihaknya tetap mewajibkan AS untuk melakukan wajib ke Polres RL. Sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya AS wajib datang memenuhi panggilan, \"Untuk kepentingan penyelidikan, keterangan AS masih dibutuhkan meski dia tidak terlibat ” ujarnya. Dibagian lain, Rudi juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Walet mengakui jika sabu-sabu yang dipaket tersebut merupakan pesanannya dari seorang teman di Kota Bengkulu. Bahkan, Walet juga mengakui jika barang haram tersebut akan dijual kembali kepada para narapidana di dalam Lapas Kelas II A Curup. “Kita masih melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut. Namun, identitasnya sudah kita ketahui,” ujar Rudi. Sementara itu, untuk HE, oknum petugas Lapas kelas II A curup masih menjalani pemeriksaan intensif mengenai keterlibatannya dalam hal tersebut. “Kita masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan HE. Sedangkan, untuk berat bersih barang bukti sabu-sabu setelah ditimbang beratnya 18,50 Gram,” ujar Rudi. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait