Pembinaan PNS Bermasalah, Berjenjang

Senin 09-06-2014,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, Manhar SH mengatakan, sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Bagi PNS yang bermasalah tidak langsung harus diserahkan kepada Inspektorat untuk tindak lanjut penyelesaiannya. Seharusnya permasalahan yang ada diselesaikan secara berjenjang. Baik itu tingkat pemerintah desa, kecamatan dan Inspektorat, lalu diserahkan ke pemerintah daerah. Hal inilah yang minim diketahui sebagian besar PNS. \"Untuk PNS yang bermasalah tidak langsung diproses di Inspektorat, melainkan berjenjang dulu dari lurah dan camat. Kalau memang tidak bisa diselesaikan lagi baru ke Inspektorat untuk penerusan ke pemerintah daerah,\" jelas Manhar. Seperti yang terjadi pada Sekdes Alun II Kecamatan Tanjung Agung Palik, Hadirin. Yang tersandung kasus perjudian akhir Mei lalu di Desa Penyangkak, Manhar meminta persoalan itu diselesaikan oleh kades, kaur pemerintahan dan camat, terlebih dahulu. Jika memang tuntas diselesaikan di kecamatan dan desa, maka tidak diperlukan lagi pihak Inspektorat menindaklanjutinya. \"Kita hanya melakukan pantauan saja. Kalau di tingkat bawah tidak sanggup, inspektorat yang akan menanganinya,\" katanya. Proses penyelesaian kasus PNS bermasalah, diakui Manhar tidaklah gampang. Pasalnya penegakan disiplin PNS itu sudah ada aturan yang harus ditegakkan. Apabila permasalahan yang ada tersebut sangat fatal, maka PNS bersangkutan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemecatan sesuai aturan berlaku. \"Bisa saja sampai kepemecatan kalau memang kesalahan PNS itu sudah sangat fatal, karena melanggar aturan dan tata tertib PNS,\" tandas Manhar.(117)

Tags :
Kategori :

Terkait