KOTA MANNA, BE – Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Rudi Zahrial SE memastikan mulai sekarang warga akan lebih cepat untuk pengurusan sertifikat lahan. Pasalnya dirinya memberikan kebijakan agar untuk pembuatan surat keterangan tanah (SKT) cukup hanya dari keterangan kepala desa/Lurah. “Selama ini sampai ke camat, namun ke depan cukup dari kades/lurah,” katanya. Rudi mengungkapkan, adanya kebijakan tersebut lantaran sebelumnya dia mendapatkan keluhan dari warga yang mengaku untuk pembuatan SKT terlalu rumit. Sebab setelah mendapatkan surat keterangan dari kepala desa/lurah, warga tersebut harus kembali datang ke kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan dari camat. Padahal kaat Rudi. kepala desa/Lurah merupakan pejabat pemerintah daerah yang berada di desa/lurah yang mengetahui keadaan daerahnya masing-masing. “Jadi kedepannya untuk membuat SKT warga tidak perlu lagi meminta surat keterangan dari camat. Dengan begitu warga akan lebih mudah untuk menguruskan sertifikat lahan miliknya,” kata Rudi.(369)
Buat SKT Cukup Keterangan Kades/Lurah
Senin 02-06-2014,20:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :