ARGA MAKMUR, BE – He (26), warga Lais, Bengkulu Utara akhirnya dibekuk polisi. Buronan kasus narkoba dibekuk anggota Sat Narkoba Polres BU, Kamis (29/5) lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. He berhasil diringkus saat sedang menghadiri pesta bersama pacarnya di Desa Talang Rimbo Kabupaten Rejang Lebong. Guna penyidikan lebih lanjut, He langsung digelandang ke Mapolres BU. Data terhimpun, He sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba lebih kurang satu bulan lamanya. Dia merupakan pengembangan penyidikan tertangkapnya AR, di jalan lintas Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais, 29 April lalu ketika AR membawa satu paket besar dan satu paket kecil narkoba jenis ganja. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap He, sebelumnya anggota mendapat informasi tentang keberadaan He, selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap gerak-gerik orang tua He, yang diketahui hendak menemui He di Kota Curup. Kemudian anggota terus mengikuti orang tua He, hingga ke Kota Curup dan akhirnya diketahui keberadaan He. Guna memastikan keberadaan He untuk dilakukan penangkapan. Alhasil pada malam harinya, diketahui He sedang menghadiri acara pesta bersama pacarnya. Tanpa menunggu lama, anggota langsung mencari celah guna melakukan penangkapan. He akhirnya berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres BU. Setelah dilakukan tes urine, He dinyatakan positif dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres BU. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasat Narkoba Iptu M Indra Paremeswara, membenarkan telah mengamankan tersangka He berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap AR yang lebih dulu tertangkap. \"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui jaringan tersangka, dan berdasarkan hasil tes urine, He dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja,\" ujar Indra.(117)
Buronan Kasus Narkoba Diringkus
Senin 02-06-2014,14:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :