BENGKULU, BE - Sengketa lahan SDN 62 antara Pemda Kota dengan ahli waris, akhirnya dimediasi oleh lembaga Ombudsman
Provinsi Bengkulu. Mediasi itu berlangsung kemarin yang dihadiri Pemda Kota yang diwakili Kabag Humas Dr Salahudin Yahya MSi, ahli waris Fisyahri, dan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu, Haryadi. Mediasi itu dikoordinir Ketua Ombudsman, Herdi Puryanto SE yang berlangsung 2,5 jam dan tertutup untuk wartawan.
Usai mediasi, Ketua Ombudsman Bengkulu, Herdi Puryanto SE dalam jumpa persnya menuturkan, mediasi berjalan baik dan kedua pihak sangat terbuka. Dijelaskan Herdi, ada 6 point kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pertama, Pemkot sepakat untuk menyelesaikan permasalahan SDN 62 Kota Bengkulu dengan berdasarkan kelengkapan administrasi yang mendukung kepemilikan ahli waris, sesuai dengan pasal 40 dan 41 UU nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kedua, Pemkot akan menyelesaikan permasalahan ganti rugi dengan membentuk tim penilai. Ketiga, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu sebagai institusi yang berwenang menerbitkan sertifikat memberikan klarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang menggugat atau mengklaim hak atas tanah tersebut, dan juga tidak ditemukan tumpang tindih sertifikat terhadap objek tanah yang sama.
Keempat, para ahli waris siap membuat pernyataan tertulis di hadapan notaris atas legalitas kepemilikan tanah tersebut dan apabila di kemudian hari terdapat permasalahan, maka para ahli waris siap mempertanggungjawabkan secara hukum.
Kelima, ahli waris siap mempertimbangkan dan mencabut laporan di kepolisian daerah Bengkulu untuk bersama-sama mencapai kesepakatan ganti rugi. Dan keenam, Pemkot Bengkulu akan melaksanakan proses pembayaran ganti rugi berdasarkan hasil konsultasi hukum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Usai pertemuan, ahli waris, Fisyahri engan memberikan komentar. Sementara Kabag Humas Pemkot, Dr Salahudin Yahya MSi secepatnya akan menindaklanjuti hasil kesepakatan itu dengan menggelar rapat bersama pada Senin (12/5) di Pemda Kota. Iapun sangat mengapresiasikan pertemuan yang dimediasi oleh Ombudsman sehingga bertemu dengan ahli waris dan mendapatkan titik terang atas permasalahan SDN 62 tersebut.
Sebelumnya permasalahan sengketa lahan antara ahli waris dan Pemkot terhadap lahan SDN 62 sudah mencapai klimaks dengan disegelnya dan dipagarnya sekolah oleh ahli waris. Alasan penyegelan saat itu, lantaran ahli waris tidak melihat adanya niat Pemda Kota dalam menyelesaikan persoalan ini. Akibat penyegelan ini, siswa sekolah yang mendekati ujian sekolah itu harus menumpang di teras rumah dan halaman warga sekitar. (247)