BENGKULU, BE - Polda Bengkulu sampai saat ini belum dapat menuntaskan perkara nikah siri yang dilakukan anggotanya berpangkat Iptu. Sampai saat perwira bersinisal Na yang tengah menempuh pendidikan PTIK di Polda Bengkulu tersebut belum juga mendapatkan sanksi dari Kapolda Bengkulu. Lambannya proses pengusutan perkara yang dinilai telah mencoreng institusi Polda Bengkulu tersebut, mendapat perhatian dari kalangan aktivis perempuan, sebab perbuatan mantan Kanit Pidum di Polres Bengkulu tersebut dinilai sangat melukai perasaan kaum perempuan. Ketua Pusat Studi Perempuan (PSP) Universitas Bengkulu Titek Kartika mendesak Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri untuk bertindak tegas, memberikan sangsi kepada perwiranya yang melanggar aturan. \"Mestinya Kapolda menindaklanjuti kasus ini, jangan seolah-olah disengajakan diam sehingga bisa terlupakan,\" kata Titiek. Dilanjutkan Titiek, bila perkara ini tidak ditindaklanjuti dengan serius dan tidak ada sanksi tegas pada pelaku akan memberikan pengaruh terhadap anggota lainnya untuk melakukan perbuatan serupa. Sehingga Titiek sangat menyayangkan bila tidak ada perkembangan berarti dalam penindakan perkara Iptu Na ini. \"Jika memang bersalah tidak boleh disembunyikan sampaikan saja yang sebenarnya ketengah publik. Padahal kasus ini sudah lama dilaporkan, tetapi belum ada tindakan tegas dari Kapolda,\" ungkapnya. Sementara itu Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Kemahasiswaan PTIK Kombes Pol Nandang Jumantara mengatakan, sanksi yang dapat diterima oleh mahasiswa PTIK karena melakukan perbuatan melanggar aturan institusi, melanggar hukum atau bertentangan dengan norma aturan bisa ditunda kenaikan pangkat, penundaan kelulusan dan dikurangi nilai kementalannya serta untuk sangsi tertingi dapat didroup out (DO) dari PTIK karena tindakan moralnya. \"Tetapi semuanya tentu tergantung dari hasil sidang yang dilakukan oleh Polda dimana anggota tersebut bertugas,\" lanjutnya. Mantan Waka Polda Banten tersebut menjelaskan telah mendapat laporan adanya mahasiswa PTIK dijajaran Polda Bengkulu yang melakukan perbuatan nikah siri tersebut. Tetapi untuk proses pengusutan perkara semuanya diserahkan pada Kapolda Bengkulu Tatang Soemantri dan Jajarannya untuk melakukan proses pengusutan hingga kepada sidang disiplin perwira bersangkutan. (320)
Tuntaskan Kasus Perwira Nikah Siri
Kamis 08-05-2014,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,14:07 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dampingi Pangdam, KDKMP Jeranglah Rendah Disebut Layak Jadi Percontohan
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Pemkab Kaur Rotasi 22 Pejabat, Ini Pesan Sekda
Selasa 23-06-2026,16:00 WIB