BENGKULU, BE - Tangis dan jerit keluarga mengiringi pembacaan vonis Papin terhadap terdakwa narkoba, Setiawan (20), yang divonis penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar untuk subsidair 2 bulan kurungan. Tangisan keluarga Papin semakin menjadi saat diluar persidangan, bahkan beberapa anggota keluarganya memarahi dan mencaci maki jaksa yang keluar dari ruang persidangan. Hal ini dikarenakan, para keluarga tersebut tidak puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa. Pasalnya, Papin melalui proses persidangan terbukti secara sah menjual narkotika golongan 1 jenis sabu. karena itu, handphone milik terdakwa juga dirampas negara untuk kemudian dimusnahkan. \"Namun, terdakwa masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding,\" kata Hakim. Untuk diketahui Papin terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dari pengembangan kasus Randi,yang pada hari yang sama divonis selama lima tahun kurungan. Randi mengaku membeli sabu-sabu dari Papin. Kemudian, Papin pada September 2013, Randi yang sudah ditahan oleh kepolisian digunakan untuk memancing supaya Papin mengakui perbuatannya melalui sms. Randi mengajak Papin untuk bertemu di Jalan Suprapto. Setelah itu, polisi langsung menemui Papin dan membekuknya hingga menjebloskannya ke dalam tahanan. Setelah dilakukan kloning sms, ternyata Papin terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu dan menjualnya. \"Atas itu, terdakwa dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009,\" kata Hakim Ketua Itong Isnaeni.(609)
Divonis 6 Tahun, Keluarga Marahi Jaksa
Jumat 25-04-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,09:43 WIB
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Siapkan Stimulus Jumbo
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla di Sumatra-Kalimantan, Begini Cara Kerjanya
Rabu 21-10-2026,09:59 WIB
Sejarah Baru! Indonesia Gelar Perdana FIA Rallycross World Cup 2026 di Ancol
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,14:56 WIB
Perpanjang MoU dengan Kejati Bengkulu, Pelindo Perkuat Pengawalan Hukum Operasional Pelabuhan
Rabu 21-10-2026,14:54 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Bengkulu, Puluhan Tenant Populer Jakarta Meriahkan Mega Mall
Rabu 21-10-2026,14:51 WIB
Pemkot Bengkulu Hadirkan Layanan NIB di Belungguk Point, UMKM Bisa Urus Izin Sambil Beraktivitas
Rabu 21-10-2026,14:41 WIB