Divonis 6 Tahun, Keluarga Marahi Jaksa

Jumat 25-04-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tangis dan jerit keluarga mengiringi pembacaan vonis Papin terhadap terdakwa narkoba, Setiawan (20), yang divonis penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar untuk subsidair 2 bulan kurungan. Tangisan keluarga Papin semakin menjadi saat diluar persidangan, bahkan beberapa anggota keluarganya memarahi dan mencaci maki jaksa yang keluar dari ruang persidangan. Hal ini dikarenakan, para keluarga tersebut tidak puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa. Pasalnya, Papin melalui proses persidangan terbukti secara sah menjual narkotika golongan 1 jenis sabu. karena itu, handphone milik terdakwa juga dirampas negara untuk kemudian dimusnahkan. \"Namun, terdakwa masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding,\" kata Hakim. Untuk diketahui Papin terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dari pengembangan kasus Randi,yang pada hari yang sama divonis selama lima tahun kurungan. Randi mengaku membeli sabu-sabu dari Papin. Kemudian, Papin pada September 2013, Randi yang sudah ditahan oleh kepolisian digunakan untuk memancing supaya Papin mengakui perbuatannya melalui sms. Randi mengajak Papin untuk bertemu di Jalan Suprapto. Setelah itu, polisi langsung menemui Papin dan membekuknya hingga menjebloskannya ke dalam tahanan. Setelah dilakukan kloning sms, ternyata Papin terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu dan menjualnya. \"Atas itu, terdakwa dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009,\" kata Hakim Ketua Itong Isnaeni.(609)

Tags :
Kategori :

Terkait