BENGKULU, BE - Tangis dan jerit keluarga mengiringi pembacaan vonis Papin terhadap terdakwa narkoba, Setiawan (20), yang divonis penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar untuk subsidair 2 bulan kurungan. Tangisan keluarga Papin semakin menjadi saat diluar persidangan, bahkan beberapa anggota keluarganya memarahi dan mencaci maki jaksa yang keluar dari ruang persidangan. Hal ini dikarenakan, para keluarga tersebut tidak puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa. Pasalnya, Papin melalui proses persidangan terbukti secara sah menjual narkotika golongan 1 jenis sabu. karena itu, handphone milik terdakwa juga dirampas negara untuk kemudian dimusnahkan. \"Namun, terdakwa masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding,\" kata Hakim. Untuk diketahui Papin terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dari pengembangan kasus Randi,yang pada hari yang sama divonis selama lima tahun kurungan. Randi mengaku membeli sabu-sabu dari Papin. Kemudian, Papin pada September 2013, Randi yang sudah ditahan oleh kepolisian digunakan untuk memancing supaya Papin mengakui perbuatannya melalui sms. Randi mengajak Papin untuk bertemu di Jalan Suprapto. Setelah itu, polisi langsung menemui Papin dan membekuknya hingga menjebloskannya ke dalam tahanan. Setelah dilakukan kloning sms, ternyata Papin terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu dan menjualnya. \"Atas itu, terdakwa dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009,\" kata Hakim Ketua Itong Isnaeni.(609)
Divonis 6 Tahun, Keluarga Marahi Jaksa
Jumat 25-04-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Segera Jalan, Ini Syarat Penerimanya
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,10:08 WIB
Penguatan Budaya Daerah dan Perlindungan Bahasa Lokal Dibahas Dalam Raker DPD RI
Terkini
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,16:32 WIB
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan 'Jual-Beli' Rekrutmen Non ASN
Selasa 07-04-2026,16:28 WIB
Layanan Darurat Mendesak, Dinkes Mukomuko Usul Tambahan Ambulans untuk RS Pratama Ipuh
Selasa 07-04-2026,16:26 WIB