CURUP, BE - Prinsip bayar kontan memang benar-benar harus diterapkan dalam jual beli, jika tidak, akan bernasib sama dengan Napsiah (71), warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan. Pria yang sudah cukup lama berprofesi sebagai peternak sapi dan kerbau tersebut, harus menelan pil pahit setelah sadar rekannya sendiri berinisial SU (53) warga Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur ingkar janji untuk melunasi hutang jual beli sapi senilai Rp 24 juta. Hingga dua kali mendapatkan janji pembayaran dari SU, Napsiah akhirnya tidak bisa menahan kesabaran dan melaporkan teman yang sudah cukup lama dikenalnya tersebut ke Mapolres Rejang Lebong dengan tuduhan penipuan, Minggu (20/04). Peristiwa jual beli tersebut terjadi di rumah korban, awal Desember 2013 lalu. Kronologis penipuan ini bermula dari ketertarikan Su membeli sapi korban, kemudian mendatangi rumah korban di kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan. SU berniat membeli 1 ekor kerbau dan 2 ekor sapi milik korban dengan total harga Rp 24 juta. Sayangnya Su menyatakan akan melakukan pembayaran pada akhir Desember 2013. Korban yang percaya lantaran SU merupakan teman sekaligus rekan bisnisnya lantas menyetujui permintaan SU. Setelah tanggal jatuh tempo, ternyata SU justru ingkar. Saat didatangi korban, SU kembali berjanji akan membayar pada 31 Maret 2014. Namun, setelah jatuh tempo kedua, Su tak kunjung menemui korban untuk melakukan pembayaran. Bahkan, saat korban mendatangi rumahnya, Su justru kerap menghindar. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Paur Humas, Aiptu Tri Sumarsono mengaku telah menerima laporan dugaan penipuan jual beli sapi tersebut. “Laporan Korban sudah kami terima. Petugas masih mempelajari laporan itu. namun, keterangan korban sudah diambil. Dalam waktu dekat, saksi yang mengetahui peristiwa itu akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas.(999)
Pedagang Sapi Tertipu 24 Juta
Senin 21-04-2014,12:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :