HONDA BANNER

Bapenda Cabut Izin Zona 6, Parkir di Jalan Belimbing dan Kedondong Kini Ilegal

Bapenda Cabut Izin Zona 6, Parkir di Jalan Belimbing dan Kedondong Kini Ilegal

Resmi Dicabut, Aktivitas Parkir di Jalan Belimbing dan Kedondong Ilegal-IST-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) seluruh juru parkir di Zona 6, yang mencakup Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong di kawasan Pasar Panorama. Dengan pencabutan ini, segala bentuk pemungutan uang parkir di dua ruas jalan tersebut dinyatakan sebagai aktivitas ilegal atau pungutan liar (pungli).

Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan tata kelola retribusi daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengguna jalan di kawasan tersebut.

Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa sejak keputusan ini diberlakukan, tidak ada lagi juru parkir yang memiliki otoritas resmi untuk menarik retribusi di lokasi tersebut.

“Kami menegaskan agar para juru parkir tidak lagi melakukan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum di Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Termasuk juga tidak diperkenankan melakukan setoran dalam bentuk apa pun ke Bank Bengkulu,” ujar Indra, Rabu (28/1).

BACA JUGA:Penyegaran Birokrasi, Istri Plt Sekda Kota Bengkulu Jabat Kepala Bapenda

BACA JUGA:Geger Video Asusila Diduga Oknum Nakes Seluma, Dinkes Lakukan Investigasi dan Polres Periksa Saksi

Bapenda menggarisbawahi dua poin krusial yang harus dipahami oleh oknum jukir maupun masyarakat yaitu Delik Pungli yaitu Penarikan parkir yang masih nekat dilakukan akan dikategorikan sebagai tindakan pidana pungutan liar yang dapat diproses secara hukum oleh pihak berwajib. Kemudian setoran yang dilakukan setelah pencabutan SPT tidak akan diakui sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dipastikan mengalir ke kantong pribadi oknum tertentu, bukan ke kas daerah.

Pemerintah Kota Bengkulu meminta warga untuk tidak melayani permintaan uang parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Masyarakat juga diharapkan berani bertindak tegas dengan melaporkan temuan di lapangan.

“Masyarakat diimbau agar lebih waspada. Jika menemukan praktik pungli, segera laporkan kepada tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli),” pungkas Indra.

Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan umum di kawasan Pasar Panorama serta memutus mata rantai kebocoran PAD dari sektor perparkiran.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: