USAI Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Olivia Maesandy di sebuah kafe di Kemang pada 5 September 2012, kuasa hukum Nikita Fachmi Bahmid mengaku galau.
Pasalnya, dia belum mendapat salinan surat keputusan itu, sehingga belum mendiskusikan langkah hukum lanjutan kepada kliennya. ’’Saya belum terima informasi atau salinan putusannya secara resmi. Jadi kami tidak bisa membenarkan atau menyangkal kabar tersebut,’’ kata Fachmi seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com).
Fachmi baru akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah mendapat bukti hitam di atas putih dari MA. ’’Selama belum ada hitam di atas putih, ya kami belum akan bersikap,’’ tandasnya. Menurutnya, pihaknya juga belum mendiskusikan persoalan itu, karena kliennya masih belum bisa ditemui.
’’Tapi segera setelah mendapat salinan surat dari MA dan berdiskusi dengan klien kami akan segera kami ambil tindakan terbaik,’’ tegasnya. Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam putusan nomor 24 K/PID/2014 tertanggal 16 April 2014. Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak kasasi Nikita dan memutuskan dia tetap dipenjara lima bulan. ’
’Memutuskan menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani,’’ bunyi putusan MA yang dirilis panitera, Kamis (17/4).
Putusan itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat Nikita mengajukan banding. Nanti Nikita menjalani pembinaan di lapas selama 93 hari saja. Sebab, dia sudah menjalani masa tahanan selama 57 hari. Belum jelas di mana Nikita akan menjalani masa pembinaan.
Kasus penganiayaan tersebut bermula saat Nikita berseteru dengan perempuan bernama Olivia Maesandy di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Perempuan yang pernah membintangi beberapa film horor itu pun resmi menjadi tersangka dengan salah satu barang bukti berupa rekaman CCTV.
Saat disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita divonis empat bulan penjara. Atas putusan tersebut, Nikita mengajukan banding, namun hukumannya malah ditambah menjadi lima bulan. (ash)