KOTA MANNA, BE - Vv (30), oknum PNS di salah satu SKPD di lingkungan Pemda BS mengakui telah menggelapkan sepeda motor kedua korban yakni Trio Fahmi dan Sukman. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui kanit Reskrim Ipda R Ginting kepada BE. Menurut R Ginting, dari keterangan Vv diketahui bahwa ia melakukan hal tersebut lantaran membutuhkan uang untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Sebab gajinya sebagai PNS sudah habis lantaran digadaikan di bank. Namun sayangnya Ginting enggan menjelaskannya secara mendetail terkait pengakuan Vv menggadaikan kedua sepeda motor itu, begitu juga Vv pun bungkam saat BE mencoba meminta konfirmasi terkait alasan menggelapkan sepeda motor tersebut. Akibat ulahnya itu, Vv pun bakal dijerat dengan pasal 372 jo pasal 278 dengan ancaman penjara 4 tahun. Sedangkan kedua rekannya yang menerima gadai bakal dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan alasan ikut bersama-sama dengan Vv menggelapkan sepeda motor itu yakni Yo dan Al yang saat ini juga sudah ditahan di Mapolsek Kota Manna.” Untuk ancamannya ketiganya sama yakni 4 tahun penjara,” terang Ginting. Dari keterangan Trio dan Sukman, pada awalnya Vv ini merental sepeda motor keduanya. Vv merental sepeda motor Trio perharinya Rp 100 ribu, sedangkan merental sepeda motor Sukman perminggunya yakni Rp 400 ribu. Akan tetapi setelah berjalan Vv meningkari janjinya untuk membayar rental. Bahkan sepeda motor itu digadaikannya kepada orang lain. Kedua korban melapor dan Vv pun harus mempertanggungjawaban perbuatannya itu. (369)
Gaji Tergadai, Oknum PNS Nekat Menipu
Selasa 08-04-2014,15:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,11:12 WIB
Meta One Resmi Meluncur, Paket Instagram hingga WhatsApp Mulai Rp52 Ribuan per Bulan
Kamis 17-09-2026,11:01 WIB
25 Ribu Pelari Serbu GBK, Pelari Kenya Ikut Ramaikan MILO ACTIV Indonesia Race 2026
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,11:39 WIB
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Kamis 17-09-2026,10:52 WIB
Prabowo Ungkap Investasi Jumbo Segera Masuk Indonesia, Nilainya Fantastis
Terkini
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,16:50 WIB
Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
Kamis 17-09-2026,14:33 WIB
Siap Digunakan, Kapolres Mukomuko Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB