KOTA MANNA, BE - Vv (30), oknum PNS di salah satu SKPD di lingkungan Pemda BS mengakui telah menggelapkan sepeda motor kedua korban yakni Trio Fahmi dan Sukman. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui kanit Reskrim Ipda R Ginting kepada BE. Menurut R Ginting, dari keterangan Vv diketahui bahwa ia melakukan hal tersebut lantaran membutuhkan uang untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Sebab gajinya sebagai PNS sudah habis lantaran digadaikan di bank. Namun sayangnya Ginting enggan menjelaskannya secara mendetail terkait pengakuan Vv menggadaikan kedua sepeda motor itu, begitu juga Vv pun bungkam saat BE mencoba meminta konfirmasi terkait alasan menggelapkan sepeda motor tersebut. Akibat ulahnya itu, Vv pun bakal dijerat dengan pasal 372 jo pasal 278 dengan ancaman penjara 4 tahun. Sedangkan kedua rekannya yang menerima gadai bakal dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan alasan ikut bersama-sama dengan Vv menggelapkan sepeda motor itu yakni Yo dan Al yang saat ini juga sudah ditahan di Mapolsek Kota Manna.” Untuk ancamannya ketiganya sama yakni 4 tahun penjara,” terang Ginting. Dari keterangan Trio dan Sukman, pada awalnya Vv ini merental sepeda motor keduanya. Vv merental sepeda motor Trio perharinya Rp 100 ribu, sedangkan merental sepeda motor Sukman perminggunya yakni Rp 400 ribu. Akan tetapi setelah berjalan Vv meningkari janjinya untuk membayar rental. Bahkan sepeda motor itu digadaikannya kepada orang lain. Kedua korban melapor dan Vv pun harus mempertanggungjawaban perbuatannya itu. (369)
Gaji Tergadai, Oknum PNS Nekat Menipu
Selasa 08-04-2014,15:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:36 WIB
Kunjungan Meningkat 30 Persen, Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Dipadati Pengunjung Selama Lebaran
Kamis 26-03-2026,19:34 WIB
Dua Rumah di Lebong Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB