BENGKULU, BE - LF (29), warga Parkit nomor 86 Rt 04 Rw 01, Gading Cempaka, Kota Bengkulu diamankan di Mapolsek Gading Cempaka karena diduga menggelapkan uang mencapai Rp 700 juta milik CV Andalas Farm Bengkulu. Kasus tersebut dilaporkan dari 1,5 tahun yang lalu, akan tetapi baru memulai babak baru setelah tersangka menyerahkan diri Sabtu (5/4) lalu. Saat itu pelaku didatangi pihak korban setelah DPO selama 1,5 tahun bersembunyi di Bandung, Jawa Barat. Tak tahu pasalnya, setelah kedatangan korbannya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi. \"Dari hasil pengembangan, setelah buron selama 1,5 tahun, pelaku menyerahkan diri setelah didatangi korbannya,\" ujar Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka Maydra Eka Wardana SH SIK. Kapolsek menambahkan, pelaku sebagai sales marketing dari CV tersebut menggelapkan uang dari seluruh cabang yang ada di provinsi. Sehingga uang yang ia hasilkan hingga mencapai Rp 700 juta. \"Kalau menurut laporan korbannya uang penggelapan tersebut bukan dari satu cabang saja namun dari segala cabang,\" ujar Kapolsek. Laporan tersebut awalnya terjadi awal bulan Juni 2012 lalu. Pihak CV tersebut mengetahui adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Lalu pihak CV melakukan audit atau kros cek langsung. Sehingga pihak CV menemukan indikasi kecurangan pelaku. Uang sebesar Rp 700 juta hasil pendapatan pelaku ternyata tidak disetor pelaku ke perusahaan. Sehingga tindak pidana tersebut dilaporkan pihak CV ke polisi. Namun hal tersebut dibantah pelaku, ia tidak kabur waktu itu, ia beralasan saat itu dalam masa pengobatan karena mengalami sakit paru-paru yang diidapnya selama ini. \"Saya tidak lari, saya hanya berobat karena sakit paru-paru,\" kata Ia menambahkan, uang yang ia gelapkan tidak mencapai Rp 700 juta, tetapi hanya Rp 300 juta lebih. \"Tidak sampai Rp 700 juta uang yang saya bawa kabur, hanya Rp 300 juta lebih,\" bantahnya.(cw3)
Buron 1,5 Tahun, Sales Serahkan Diri
Selasa 08-04-2014,13:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :