KOTA MANNA, BE - Keberadaan warung remang-remang (Warem) di kawasan Padang Panjang tepatnya di Desa Pagar Dewa saat ini terus saja beroeperasi. Bahkan hampir setiap malam menggelar hiburan dengan suara musik keras dan dihibur oleh perempuan cantik dengan pakaian seksi. Kondisi ini sangat meresahkan warga. Sebab keterangan warga di malam hari terganggu dengan suara musik tersebut. Kepala Desa Pagar Dewa, Rusman Wahidi membenarkan keberadaan warem di Padang Panjang telah meresahkan warganya. ”Warga kami terganggu dengan keberadaan warem tersebut,” katanya. Menurutnya, di kawasan Padang Panjang ada dua buah warem yang terus beroperasi yakni warem Rekwan dan warem milik Bunda Ros. Bahkan salah satu warem sudah sempat mau ditutup paksa oleh warga yakni Milik Rekwan yang berada di dekat lingkungan rumah warga. Hanya saja saat itu Rekwan berjanji untuk tidak membuka kembali waremnya disertai dengan surat perjanjian. Akan tetapi Rekwan telah melanggar surat tersebut dengan membuka kembali waremnya. Sedangkan untuk warem milik Bunda Ros memang belum diberikan surat peringatan. “Dalam waktu dekat ini kami akan memberikan surat peringatan kepada pemilik kedua warem ini agar segera menutup waremnya, sebab jika terus beroperasi saya khawatir dapat memancing emosi warga kami dan akhirnya bertindak anarkis,” ungkapnya. Ditambahkan Kades, keberadaan kedua warem itu dapat mencemarkan penyakit masyarakat bahkan dapat mempengaruhi warganya untuk mendatangi warem tersebut. Pihaknya pun sudah mendatangi pemilik warem agar dapat menghentikan aktifitasnya.Sebab dikhawatirkan menjadi pemicu tindak kriminal. Hal itu dibuktikan pada Selasa malam lalu, ada keributan warga pagar desa dengan salah satu wanita di warem Bunda Ros. Bahkan menyebabkan warganya saat ini ditahan di Mapolsek Kota Manna karena telah menganiaya wanita itu. ”Itu bukti kalau warem tersebut terus beroperasi, harapan kami sebelum kesabaran warga habis, kedua ware mini sudah tutup,” demikian Rusman. Penganiaya Istri Muda Ditahan Sementara itu, Sr (34) warga Desa Pagar Dewa, Kota Manna yang memukul Tias Riani alias Memey (25), warga Kelurahan Kampung Baru yang merupakan istri muda pelaku terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban saat berada di warem milik bunda Ros Selasa malam. Sebab dari hasil visum terbukti adanya bekas luka pada bibir dan pelipis kiri korban. Akibat ulahnya itu, Sr bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui Kanit Reskrim, Ipda R Ginting. Sekedar mengingatkan, pada Selasa malam lalu, saat korban main ke warem milik bunda Ros, datanglah pelaku hingga terjadi ribut mulut dan pelaku pun memukul wajah korban dan menyebabkan bibir korban pecah dan matanya bengkak. Tidak terima, korban pun melapor ke Mapolsek Kota Manna. Rabu pagi Sr dibekuk di rumahnya setelah malamnya sempat kabur. (369)
Warem Terus Beroperasi Resahkan Warga
Jumat 14-03-2014,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Terkini
Selasa 13-10-2026,14:08 WIB
BRIEF 2026 Jadi Pintu Masuk Investasi dan Perluasan Ekspor Produk Bengkulu
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:29 WIB