KEPAHIANG, BE - Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang secara resmi telah melayangkan surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011. Putusan tersebut isinya, menyatakan HM Aziz dieksekusi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. \"Dalam kasus ini, kita telah menerima akta permohonan PK dari HM Aziz tertanggal 22 Januari lalu. Setelah menerima akta permohonan itu, pada tanggal 3 Februari kitapun langsung menggelar sedikitnya 3 sidang dengan majelis hakim saya sendiri, Dini Anggraini SH dan Janer Purba SH,\" ujar Ketua PN Kepahiang, Purdjana SH MH, kemarin (11/3). Dikatakannya, tahapan persidangan dalam permohonan PK ini akan meliputi sidang pembacaan memori PK, penguatan PK dan terakhir barulah pendapat majelis terhadap akta permohonan dari yang bersangkutan. \"Hanya saja untuk pendapat majelis hakim tidak bisa kita beberkan, yang jelas dalam sidang itu kitapun mengambil keputusan melayangkan PK ke MA terhadap putusan MA yang menyatakan HM Aziz bersalah sehingga harus dieksekusi,\" jelasnya. Disisi lain, Purdjana menegaskan, terkait PK atas putusan MA itu sudah diajukan pihaknya kepada MA tertanggal 5 Maret lalu, dengan No W.8.U7/143/HN.01.10/III/2014. \"Dalam berkas PK yang kita ajukan, juga disertakan sekitar 6 alat bukti. Yang mana keenam alat bukti kita jelaskan dalam berita acara PK. Untuk sementara ini kita tunggu saja apakah PK itu diterima atau tidak oleh MA,\" kata Purdjana. HM Aziz sendiri dieksekusi Selasa (18/2) lalu berdasarkan putusan MA tersebut. Eksekusi itu dilakukan lantaran M Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar tradisional desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu tahun anggaran 2007 senilai Rp 829.000.000 dan telah menyebabkan kerugian negara Rp 31.262.324,56. Yang mana dalam kegiatan itu terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Cahaya Kencana. (505)
PK Aziz Bergulir
Rabu 12-03-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,10:46 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: China Masih Kokoh di Puncak, Indonesia Peringkat 23
Kamis 24-09-2026,10:29 WIB
550 Imam Besar dari 39 Negara Berkumpul di Jakarta, Ini Agenda Utama IGIC 2026
Kamis 24-09-2026,10:41 WIB
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Tema Hari Santri Nasional 2026
Kamis 24-09-2026,13:47 WIB
Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau, Kedua Pihak Siap Hadapi Proses Hukum
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Terkini
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Kamis 24-09-2026,14:41 WIB
Pemkot Bengkulu Data Kendaraan Dinas, Sejumlah Kendaraan Tua Diusulkan untuk Dilelang
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN
Kamis 24-09-2026,14:35 WIB
Memasuki Musim Hujan, Warga Kota Bengkulu Diimbau Waspadai Banjir dan Longsor
Kamis 24-09-2026,14:32 WIB