KEPAHIANG, BE - Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang secara resmi telah melayangkan surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011. Putusan tersebut isinya, menyatakan HM Aziz dieksekusi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. \"Dalam kasus ini, kita telah menerima akta permohonan PK dari HM Aziz tertanggal 22 Januari lalu. Setelah menerima akta permohonan itu, pada tanggal 3 Februari kitapun langsung menggelar sedikitnya 3 sidang dengan majelis hakim saya sendiri, Dini Anggraini SH dan Janer Purba SH,\" ujar Ketua PN Kepahiang, Purdjana SH MH, kemarin (11/3). Dikatakannya, tahapan persidangan dalam permohonan PK ini akan meliputi sidang pembacaan memori PK, penguatan PK dan terakhir barulah pendapat majelis terhadap akta permohonan dari yang bersangkutan. \"Hanya saja untuk pendapat majelis hakim tidak bisa kita beberkan, yang jelas dalam sidang itu kitapun mengambil keputusan melayangkan PK ke MA terhadap putusan MA yang menyatakan HM Aziz bersalah sehingga harus dieksekusi,\" jelasnya. Disisi lain, Purdjana menegaskan, terkait PK atas putusan MA itu sudah diajukan pihaknya kepada MA tertanggal 5 Maret lalu, dengan No W.8.U7/143/HN.01.10/III/2014. \"Dalam berkas PK yang kita ajukan, juga disertakan sekitar 6 alat bukti. Yang mana keenam alat bukti kita jelaskan dalam berita acara PK. Untuk sementara ini kita tunggu saja apakah PK itu diterima atau tidak oleh MA,\" kata Purdjana. HM Aziz sendiri dieksekusi Selasa (18/2) lalu berdasarkan putusan MA tersebut. Eksekusi itu dilakukan lantaran M Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar tradisional desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu tahun anggaran 2007 senilai Rp 829.000.000 dan telah menyebabkan kerugian negara Rp 31.262.324,56. Yang mana dalam kegiatan itu terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Cahaya Kencana. (505)
PK Aziz Bergulir
Rabu 12-03-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:15 WIB
Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli
Selasa 24-03-2026,17:23 WIB
Pungli di Jalur Pantai Seluma Viral, Kapolres Langsung Bertindak
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB