KEPAHIANG, BE - Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kepahiang mencatat ada 3 aliran kepercayaan yang diduga sesat berkembang di Kabupaten Kepahiang. Masing-masing, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Amanah Keagungan Ilahi (AKI) dan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). \"Saat ini untuk aliran kepercayaan yang masih terus kita pantau keberadaanya di Kepahiang yakni LDII, AKI dan JAI,\" ujar Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Intelijen Kejari, Rudolf Simanjuntak SH kemarin. Menurutnya, untuk aliran AKI saat ini disinyalir tidak lagi ada pengikutnya di Kabupaten Kepahiang. Sementara untuk LDII dan JAI masih terus dipantau karena diduga masih ada. \"Untuk AKI sudah tidak lagi ada di Kepahiang ini. Namun, dua aliran lagi yang dinyatakan harus terus diawasi karena pernah ada yakni LDII dan JAI terus kami pantau perkembangannya,\" jelasnya. Untuk diketahui, LDII dinyatakan sebagai aliran sesat dan menyesatkan berdasarkan SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971. LDII juga dinyatakan sesat berdasarkan Munas VII MUI di Jakarta pada 21-29 Juli 2005. Tak hanya LDII, MUI juga memfatwakan bahwa JAI juga merupakan aliran sesat. Begitu juga dengan AKI yang telah dinyatakan sesat oleh pemerintah. \"Kalau aliran sesat di Indonesia ini banyak, namun untuk lingkup Kabupaten Kepahiang yang kami awasi ada tiga itu. Kami juga berkoordinasi dengan MUI yang sama-sama tergabung dalam Pakem. Kami akan tindak jika ada rekomendasi MUI,\" sampainya. Menurutnya, aliran-aliran yang dinyatakan sesat itu bisa berkembang dari masyarakat dengan berbagai cara. \"Untuk itu kepada masyarakat yang melihat gelagat atau indikasi ada perkumpulan atau perkembangan aliran menyimpang bisa dilaporkan kepada Pakem,\" tandasnya. (505)
Pakem Awasi 3 Aliran Kepercayaan
Jumat 28-02-2014,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB