KOTA MANNA, BE – Kejaksaan Negeri Manna sepertinya serius untuk mengusut pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Selatan (BS) tahun 2013 lalu. Setelah sebelumnya mengumpulkann data dan keterangan (Pulbaket) awal Januari lalu, saat ini mengusutan pengadaan Damkar ditingkatkan menjadi penyelidikan (lid).”Jika sebelumnya kami hanya pulbaket, tapi saat ini kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH kemarin. Menurutnya, dalam kegiatan pulbaket selama ini, pihaknya sudah meminta keterangan dari 10 orang saksi, diantaranya Kepala BPBD, Emron SH, mantan Kepala BPBD, Novian Andusti dan saksi-saksi lainnya. Setelah peningkatan penyelidikan damkar dari pulbaket, ini pihaknya kemungkinan besar akan kembali memanggil para saksi. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan apakah ada unsur kerugian negara dalam pengadaan dua unit damkar ini. Sehingga hasil dari penyelidikan nanti akan menjadi penentu, apakah akan ditingkatkan menjadi penyidikan atau dihentikan karena tidak ada bukti kuat adanya unsur kerugian negaranya. ”Dengan dimulainya penyelidikan ini,maka kami akan terus menggali keterangan terkait pengadaan Damkar sehingga dapat diketahui apakah ada unsur kerugian negara atau tidak,” terang Adi. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu, BPBD BS mempunyai kegiatan pengadaan mobil pemadam kebakaran sebanyak 2 unit dengan pagu anggaran senilai RP 2,5 M. Lalu BPBD BS di penghujung tahun 2013 lalu membeli dua unit mobil Damkar senilai Rp 2,4 M. Hanya saja pihak Kejaksaan Negeri Manna menerima laporan jika pengadaan dua unit mobil Damkar ini diduga ada unsur kerugian Negara. Sehingga awal Januari lalu, Kejaksaan Negeri Manna mulai menyelusuri kebenaran laporan tersebut. (369)
Kasus Damkar Lid, 10 Saksi Diperiksa
Selasa 25-02-2014,15:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :