Murman Divonis 2 Tahun

Rabu 22-02-2012,11:39 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

JAKARTA, BE - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsidair tiga bulan kurungan kepada Bupati Seluma nonaktif, Bengkulu, Murman Effendi. Vonis itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya (JPU), menuntut mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu itu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsidair enam bulan penjara. \"Menyatakan terdakwa Murman Effendi secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,\" ujar Hakim Ketua Marsudin Nainggolan saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/2). Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b (dakwaan primer kedua) UU Pemberantasan Korupsi dengam hukuman (maksimal) lima tahun penjara. JPU sebelumnya menyatakan terdakwa lebih tepat dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman yang sama. Terdakwa terbukti memberikan uang baik dalam bentuk tunai maupun cek kepada 27 anggota DPRD Seluma. 27 anggota dewan itu telah memenuhi permintaan terdakwa untuk merubah Perda Nomer 12 Tahun 2010 menjadi Perda nomer 2 tahun 2011 dalam tempo singkat yaitu satu hari. Yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran. \"Terdakwa dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwaan. Terdakwa selaku Bupati Seluma yang telah memberikan uang kepada anggota DPRD dengan tujuan yang sama, untuk meminta agar DPRD merubah Perda Nomer 12 Tahun 2010 menjadi nomer 2 Tahun 2011 dan keinginan itu sudah tercapai,\" ujar hakim Tati Haryati. Uang yang diberikan yaitu dalam bentuk cek BCA KCU Seluma senilai Rp100 juta dan uang tunai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD periode 2009-2014. Uang diberikan dalam dua tahap pemberian yaitu di rumah dinas terdakwa di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di Hotel Idola, Jalan Pramuka melalui Ali Amra, teman dekat terdakwa.

Vonis tersebut didasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringakan. Yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak peka pada program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa dianggap berlaku sopan, telah mengabdi lama dan mendapatkan sejumlah penghargaan dari presiden karena memajukan kabupatennya. Ini bertolak belakang dengan pendapat JPU bahwa tak ada satupun hal yang meringankan pada diri terdakwa.\"Semua akan kami laporkan kepada pimpinan dulu, baru ditentukan sikap selanjutnya apakah akan banding atau tidak. Ini memang bahkan tidak setengah dari tuntutan kami, lalu juga ada perbedaan penggunaan pasal, ini yang akan kami pelajari dulu,\" ujar JPU KMS Roni usai sidang Di bagian lain salah satu kuasa hukum Murman, Aizan Dahlan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. Sebab, masih ada waktu 7 hari untuk memberikan keputusan. Murman, kata dia, menyerahkan pilihan terbaik kepada kuasa hukum apakah akan melanjutkan banding atau menerima hasil putusan hakim. \"Kami pun akan mengamati hasil dari putusan tersebut,\" kata Aizan. Pun begitu dirinya kecewa dengan putusan tersebut. Sebab hakum mengabaikan fakta hukum yang terjadi di persidangan.

Dipadati Pendukung

Di bagian lain, puluhan pendukung Murman memadati Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan moral. Mereka sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB di Pengadilan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Bahkan \'menguasai\' seluruh bangku pengunjung yang tersedia di ruang pengadilan. \"Iya datang dari Seluma sudah sejak kemarin,\" kata salah seorang pendukung Murman yang enggan untuk disebutkan namanya mengungkapkan rekan-rekannya sudah mulai berdatangan ke Jakarta sejak Jumat (17/2) lalu. Mereka datang ke Jakarta menggunakan pesawat atau mobil. Tidak hanya itu, di berbagai sudut ruangan juga ada pendukung Murman. Ada yang berdiri dan ada juga yang duduk di dalam ruang pengadilan. Di luar ruang sidang pemandangannya juga setali tiga uang, termasuk di lantai dasar Pengadilan Tipikor. Pendukung Murman terlihat duduk-duduk di depan sebuah televisi yang langsung menayangkan proses pembacaan vonis nanti. Setiap pengunjung yang masuk harus diperiksa melalui metal detector terlebih dahulu. Sejumlah polisi berseragam maupun polisi berpakaian preman juga sudah disebar di gedung ini.

Pemkab Seluma Lengang

Kemarin, bertepatan pembacaan vonis bagi Murman, Pemkab Seluma lengang. Kantor bupati serta seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tais terpantau sunyi karena pejabat dan pegawainya tak masuk kerja. Pemandangan itu kentara terlihat ketika di kompleks perkantoran Pemkab Seluma Pematang Aur Tais. Jika biasanya, kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 berjejer di sekitar kantor di saat jam kerja, kemarin kendaraan dinas hanya nampak mobil Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seluma, H Syaiful A Dali SE dan mobil Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Drs H Azwardi BA dan segelintir kendaraan dinas lainnya. ”Saya tidak bisa memberikan keterangan banyak. Tapi, tidak ada yang izin berangkat itu. Kalau pak Plt bupati bersama Ketua DPRD dan Kepala Dinas Dukcapil memang ke Jakarta untuk mengikuti rapat di Kemendagri soal e-KTP,” kata Syaiful.

Belum Berakhir

Di sisi lain, terkait putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tersebut, Plt Bupati Seluma H Bundra Jaya SH memberikan tanggapan bahwa putusan tersebut sementara ini bukan putusan hukum tetap. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, dirinya mendapat informasi bahwa JPU KPK maupun terdakwa Murman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi. ”Pak Murman belum pasti bersalah kalau belum ada putusan hukum tetap. Kalau sudah ada putusan hukum tetap, barulah bisa diketahui dia bersalah atau tidak bersalah, karena bisa ada upaya banding dan kasasi. Saya sendiri secara pribadi berharap beliau (Murman, red) bebas, beliau menjadi bupati lagi dan saya kembali menjadi wakil,” katanya via handphone tadi malam kepada wartawan BE dari Jakarta. Lebih lanjut, Bundra Jaya mengatakan, dirinya secara pribadi maupun berharap agar Murman melakukan upaya hukum lagi menyikapi vonis hakim tersebut. Karena, dengan upaya hukum lebih tinggi lagi, akan ada peluang bebas. Namun di sisi lain memang disadari juga dengan melakukan upaya banding maupun kasasi, juga ada peluang putusan tidak membebaskannya dari dakwaan JPU KPK. ”Benar saya berharap beliau bebas. Tapi itu kita serahkan kepada proses hukum. Kalau pun nanti divonis bersalah, hingga undang-undang mengharuskan wakil bupatinya naik, maka itupun tidak bisa kita tolak, katanya.

Bukan Rekayasa

Sementara itu, anggota DPRD Seluma Mufran Imron mengungkapkan, dirinya menyambut baik putusan hakim pengadilan Tipikor tersebut. Karena menurutnya, vonis penjara 2 tahun dan denda bagi Murman itu merupakan jawaban atas isu-isu politik yang sesat yang selama ini berkembang. Karena isu yang terus berkembang di tengah masyarakat, kalau kasus Murman itu merupakan rekayasa lawan-lawan politik. ”Ini jawaban atas isu politik yang salah. Kasus korupsi Bupati Seluma itu bukan rekayasa politik, tapi terbukti secara hukum. Kita menyambut baik putusan ini. Sebenarnya, kalaupun putusan pengadilan membebaskan Murman itu juga merupakan jawaban atas isu-isu itu,” katanya. Lebih lanjut, Mufran mengatakan kasus suap 27 anggota DPRD Seluma yang menyebabkan Murman sebagai penyuap divonis itu maka penegak hukum diminta untuk tidak menghentikan proses pengusutan korupsi itu. ”Ini sudah terbukti ada penyogoknya. Kalau ada penyogok, tentu ada yang disogok. Artinya dewan juga mesti terus diproses,” katanya. (444/cw3/**)

Tags :
Kategori :

Terkait