Vonis tersebut didasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringakan. Yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak peka pada program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa dianggap berlaku sopan, telah mengabdi lama dan mendapatkan sejumlah penghargaan dari presiden karena memajukan kabupatennya. Ini bertolak belakang dengan pendapat JPU bahwa tak ada satupun hal yang meringankan pada diri terdakwa.\"Semua akan kami laporkan kepada pimpinan dulu, baru ditentukan sikap selanjutnya apakah akan banding atau tidak. Ini memang bahkan tidak setengah dari tuntutan kami, lalu juga ada perbedaan penggunaan pasal, ini yang akan kami pelajari dulu,\" ujar JPU KMS Roni usai sidang Di bagian lain salah satu kuasa hukum Murman, Aizan Dahlan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. Sebab, masih ada waktu 7 hari untuk memberikan keputusan. Murman, kata dia, menyerahkan pilihan terbaik kepada kuasa hukum apakah akan melanjutkan banding atau menerima hasil putusan hakim. \"Kami pun akan mengamati hasil dari putusan tersebut,\" kata Aizan. Pun begitu dirinya kecewa dengan putusan tersebut. Sebab hakum mengabaikan fakta hukum yang terjadi di persidangan.
Dipadati Pendukung
Di bagian lain, puluhan pendukung Murman memadati Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan moral. Mereka sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB di Pengadilan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Bahkan \'menguasai\' seluruh bangku pengunjung yang tersedia di ruang pengadilan. \"Iya datang dari Seluma sudah sejak kemarin,\" kata salah seorang pendukung Murman yang enggan untuk disebutkan namanya mengungkapkan rekan-rekannya sudah mulai berdatangan ke Jakarta sejak Jumat (17/2) lalu. Mereka datang ke Jakarta menggunakan pesawat atau mobil. Tidak hanya itu, di berbagai sudut ruangan juga ada pendukung Murman. Ada yang berdiri dan ada juga yang duduk di dalam ruang pengadilan. Di luar ruang sidang pemandangannya juga setali tiga uang, termasuk di lantai dasar Pengadilan Tipikor. Pendukung Murman terlihat duduk-duduk di depan sebuah televisi yang langsung menayangkan proses pembacaan vonis nanti. Setiap pengunjung yang masuk harus diperiksa melalui metal detector terlebih dahulu. Sejumlah polisi berseragam maupun polisi berpakaian preman juga sudah disebar di gedung ini.
Pemkab Seluma Lengang
Kemarin, bertepatan pembacaan vonis bagi Murman, Pemkab Seluma lengang. Kantor bupati serta seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tais terpantau sunyi karena pejabat dan pegawainya tak masuk kerja. Pemandangan itu kentara terlihat ketika di kompleks perkantoran Pemkab Seluma Pematang Aur Tais. Jika biasanya, kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 berjejer di sekitar kantor di saat jam kerja, kemarin kendaraan dinas hanya nampak mobil Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seluma, H Syaiful A Dali SE dan mobil Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Drs H Azwardi BA dan segelintir kendaraan dinas lainnya. ”Saya tidak bisa memberikan keterangan banyak. Tapi, tidak ada yang izin berangkat itu. Kalau pak Plt bupati bersama Ketua DPRD dan Kepala Dinas Dukcapil memang ke Jakarta untuk mengikuti rapat di Kemendagri soal e-KTP,” kata Syaiful.
Belum Berakhir
Di sisi lain, terkait putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tersebut, Plt Bupati Seluma H Bundra Jaya SH memberikan tanggapan bahwa putusan tersebut sementara ini bukan putusan hukum tetap. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, dirinya mendapat informasi bahwa JPU KPK maupun terdakwa Murman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi. ”Pak Murman belum pasti bersalah kalau belum ada putusan hukum tetap. Kalau sudah ada putusan hukum tetap, barulah bisa diketahui dia bersalah atau tidak bersalah, karena bisa ada upaya banding dan kasasi. Saya sendiri secara pribadi berharap beliau (Murman, red) bebas, beliau menjadi bupati lagi dan saya kembali menjadi wakil,” katanya via handphone tadi malam kepada wartawan BE dari Jakarta. Lebih lanjut, Bundra Jaya mengatakan, dirinya secara pribadi maupun berharap agar Murman melakukan upaya hukum lagi menyikapi vonis hakim tersebut. Karena, dengan upaya hukum lebih tinggi lagi, akan ada peluang bebas. Namun di sisi lain memang disadari juga dengan melakukan upaya banding maupun kasasi, juga ada peluang putusan tidak membebaskannya dari dakwaan JPU KPK. ”Benar saya berharap beliau bebas. Tapi itu kita serahkan kepada proses hukum. Kalau pun nanti divonis bersalah, hingga undang-undang mengharuskan wakil bupatinya naik, maka itupun tidak bisa kita tolak, katanya.
Bukan Rekayasa
Sementara itu, anggota DPRD Seluma Mufran Imron mengungkapkan, dirinya menyambut baik putusan hakim pengadilan Tipikor tersebut. Karena menurutnya, vonis penjara 2 tahun dan denda bagi Murman itu merupakan jawaban atas isu-isu politik yang sesat yang selama ini berkembang. Karena isu yang terus berkembang di tengah masyarakat, kalau kasus Murman itu merupakan rekayasa lawan-lawan politik. ”Ini jawaban atas isu politik yang salah. Kasus korupsi Bupati Seluma itu bukan rekayasa politik, tapi terbukti secara hukum. Kita menyambut baik putusan ini. Sebenarnya, kalaupun putusan pengadilan membebaskan Murman itu juga merupakan jawaban atas isu-isu itu,” katanya. Lebih lanjut, Mufran mengatakan kasus suap 27 anggota DPRD Seluma yang menyebabkan Murman sebagai penyuap divonis itu maka penegak hukum diminta untuk tidak menghentikan proses pengusutan korupsi itu. ”Ini sudah terbukti ada penyogoknya. Kalau ada penyogok, tentu ada yang disogok. Artinya dewan juga mesti terus diproses,” katanya. (444/cw3/**)