Hari Ini, Hamsulihan Dieksekusi

Kamis 09-01-2014,18:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Setelah divonis bersalah pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  akhir tahun 2013 lalu dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, Hamsulihan, terpidana kasus korupsi TK Pembina Masat Kecamatan Pino akhirnya menerima putusan  itu. Bahkan  jika tidak ada kendala, hari ini dia akan dieksekusi oleh Kejari Manna untuk dimasukan ke Rutan Kelas IIB Manna BS. Kepala kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH membenarkan hari ini pihaknya akan mengeksekusi Hamsulihan. Menurutnya, kepastian waktu eksekusi itu, setelah terpidana tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor akhir 2013 lalu. “Hamsulihan akan datang sendiri ke kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB, setelah itu akan kami antar ke Rutan dengan menggunakan mobil tahanan,” terang Adi. Sekedar mengingatkan, tahun 2009 lalu, ada bantuan dana dari Kemendiknas  RI dengan anggaran Rp 500 juta. Dana tersebut diperuntukan untuk membangun TK Pembina di Masat Pino dengan cara swakelola. Hanya saja ada indikasi korupsi dalam pelaksanaannya sehingga menyebabkan  kegiatan itu diusut pihak Kejari Manna.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait