PDIP Terbesar, PKPI Terkecil

Senin 06-01-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Dana kampanye tahap pertama partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, telah dilaporkan  ke Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kaur. Dari rekapitulasi dana 12 partai politik dilakukan KPUD,  PDIP tercatat menjadi penerima sumbangan terbesar. Partai  moncong putih menerima sumbangan sebesar Rp 99.400.000. Sedangkan, partai penerima  dana kampanye terkecil, yaitu  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hanya Rp 200 ribu. Laporan dana kampanye masih tahap pertama. \"Laporan dana kampanye yang dilaporkan masih tahap pertama. Anggaran kampanye itu bisa berupa yang bersumber dari sumbangan perseorangan, organisasi, dan badan usaha nonpemerintah. Laporan saat ini, angkanya relatif kecil. Mungkin pada tahap kedua, yakni bulan Maret, anggarannya lebih besar,\" kata Ketua KPUD Kaur Sirajudin AKsa MTPd, kemarin. Menurut ketentuan, kata Sirajudin, parpol peserta pemilu akan kembali melaporkan dana awal kampanye dengan rekening khusus. Dana tersebut kemudian kembali direkapitulasi untuk menjadi laporan kepada KPUD ditahap selanjutnya. Namun dana kampanye yang mereka laporkan masih harus diperbaiki lagi. \"semua laporan dana kampanye 12 Parpol sudah masuk, dan sedang kita rekap. Laporan dana kampanye yang mereka sampaikan ini, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan KPU. Hanya saja dana keseluruhanya belum dimasukan ke KPUD,\" jelasnya. Rincian dana yang sudah terkumpul, lanjut Sirajuddin, semua Partai Politik yakni mencapai Rp 218 juta lebih, terinci Partai Nasdem sebesar Rp 35.375.000,  Partai Bulan Bintang (PBB) Rp 32.300.000. Kemudian itu, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 17.950.000.(lihat grafis,red), akan tetapi dana tersebut belum dicantumkan apakah sumbangan atau pribadi. \"Kita masih akan minta klarifikasi dari Partai politik, asal usul dana tersebut. Sehingga nantinya tidak ada kekeliruan dan keganjilan,\" jelasnya. Sementara itu, dana kampanye akan terkumpul semuanya pada H-1 sebelum pelaksanaan Pileg pada 9 April 2014. Dana tersebut wajib dipublikasilan ke masyarakat mengingat ini merupakan aturan. \"Jika tidak dilampirkan bisa jadi akan menjadi persoalan, oleh karena itu partai politik harus segera melampirkan dana kampanye dengan penjelasanya asal dana tersebut,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait