BINTUHAN, BE- Dana kampanye tahap pertama partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kaur. Dari rekapitulasi dana 12 partai politik dilakukan KPUD, PDIP tercatat menjadi penerima sumbangan terbesar. Partai moncong putih menerima sumbangan sebesar Rp 99.400.000. Sedangkan, partai penerima dana kampanye terkecil, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hanya Rp 200 ribu. Laporan dana kampanye masih tahap pertama. \"Laporan dana kampanye yang dilaporkan masih tahap pertama. Anggaran kampanye itu bisa berupa yang bersumber dari sumbangan perseorangan, organisasi, dan badan usaha nonpemerintah. Laporan saat ini, angkanya relatif kecil. Mungkin pada tahap kedua, yakni bulan Maret, anggarannya lebih besar,\" kata Ketua KPUD Kaur Sirajudin AKsa MTPd, kemarin. Menurut ketentuan, kata Sirajudin, parpol peserta pemilu akan kembali melaporkan dana awal kampanye dengan rekening khusus. Dana tersebut kemudian kembali direkapitulasi untuk menjadi laporan kepada KPUD ditahap selanjutnya. Namun dana kampanye yang mereka laporkan masih harus diperbaiki lagi. \"semua laporan dana kampanye 12 Parpol sudah masuk, dan sedang kita rekap. Laporan dana kampanye yang mereka sampaikan ini, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan KPU. Hanya saja dana keseluruhanya belum dimasukan ke KPUD,\" jelasnya. Rincian dana yang sudah terkumpul, lanjut Sirajuddin, semua Partai Politik yakni mencapai Rp 218 juta lebih, terinci Partai Nasdem sebesar Rp 35.375.000, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp 32.300.000. Kemudian itu, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 17.950.000.(lihat grafis,red), akan tetapi dana tersebut belum dicantumkan apakah sumbangan atau pribadi. \"Kita masih akan minta klarifikasi dari Partai politik, asal usul dana tersebut. Sehingga nantinya tidak ada kekeliruan dan keganjilan,\" jelasnya. Sementara itu, dana kampanye akan terkumpul semuanya pada H-1 sebelum pelaksanaan Pileg pada 9 April 2014. Dana tersebut wajib dipublikasilan ke masyarakat mengingat ini merupakan aturan. \"Jika tidak dilampirkan bisa jadi akan menjadi persoalan, oleh karena itu partai politik harus segera melampirkan dana kampanye dengan penjelasanya asal dana tersebut,\" jelasnya.(823)
PDIP Terbesar, PKPI Terkecil
Senin 06-01-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB
Keluarga Berduka Tak Perlu ke Kantor, Dukcapil Kota Bengkulu Antar Akta Kematian ke Rumah Duka
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Terkini
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB
Enam Pebalap Astra Honda Siap Melesat di IM4AC Mandalika
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB