Tsk Judi Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa 13-11-2012,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Tiga orang tersangka judi kartu domino yakni Iv (33), warga Desa Padang Lagan Kecamatan Pino Raya yang juga merupakan PNS di salah satu instansi di BS, Th (57), warga Jalan Letnan Tukiran dan Td (42) warga Jalan Veteran Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna terancam 5 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian yang digunakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres BS terhadap ke-3 tersangka.

Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK kepada BE mengungkapkan, berdasarkan penyidikan awal, ke-3 pelaku tersebut diduga bermain judi. Hal ini didukung saksi dan bukti-bukti yang didapt polisi saat penggerebekan dan penangkapan, serta pengakuan para pelaku.

Dari keterangan ke-3 pelaku, kata Kasat, kalau saat itu bermain kartu domino dengan taruhan sebesar Rp 10 ribu hingga 20 ribu dalam 1 kali permainan. Kemudian diperkuat barang bukti kartu domino sebanyak 184 lembar, kotak domino yang masih baru sebanyak 9 kotak, uang taruhan Rp 620 ribu, serta 2 unit HP Nokia dan 1 unit HP Sony Ericsson. Kepada polisi, mereka juga mengaku mereka main mulai siang hari sekitar pukul 14.30 WIB sampai larut malam.

Untuk diketahui, ke-3 tsk ditangkap Sabtu (10/11) sekitar pukul 18.30 WIB saat sedang asyik main judi kartu domino di kawasan Pasar Bawah.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait