BENGKULU, BE - Kasus nikah siri yang dilakukan salah seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terus diusut. Senin lalu (4/11), Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd telah memanggil Kepala Dinas yang berinisial AP tersebut yang dilakukan secara tertutup. Namun kasusnya tidak sampai di situ, sejauh ini Pemprov telah menyerahkan kasus tersebut ke inspektorat. \"Kasusnya sudah kami serahkan ke inspektorat, selanjutnya pihak inspektorat yang akan memeriksa kepala dinas tersebut,\" kata Plt Sekdaprov, Drs H Herry Syahriar MM, kemarin. Menurutnya, pernikahan siri yang dilakukan AP hingga melahirkan 2 orang anak itu akan diberi sanski sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang bersangkutan pun akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. \"Sejauh ini saya belum mengetahui apa kira-kira sanksi yang akan diberikan kepadanya (AP, red), karena pihak inspektorat yang akan memeriksanya dan akan menentukan hukumannya,\" terang Plt Sekda sekaligus Asisten III ini. Sementara itu, istri siri AP, Jayani rencanya akan melaporkan kasus tersebut ke Gubernur Bengkulu kemarin, batal. Itu dikarenakan gubernur sedang tidak berada di tempat. Selain akan melaporkan ke gubernur, Jayani sebelumnya juga akan melaporkan kasus itu ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. \"Rencanya memang hari ini (kemarin, red) menghadap ke gubernur dan Ketua DPRD. Namun belum jadi karena saya dapat informasi gubernur tidak ada di kantor,\" ujarnya. Ia mengungkapkan, maksud melapor ke gubernur dan Ketua DPRD itu bukan untuk meminta materi atau agar suami sirinya di copot dari jabatannya. Melainkan meminta dimediasi agar masalah antara dirinya dengan AP segera terselesaikan. \"Saya bukan minta materi, cuma meminta agar dia mengakui kedua anak saya ini adalah darah daging dia. Karena ini menyangkut masa depan kedua anak saya,\" bebernya. Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah AP sudah menikahi perempuan lain baru-baru ini. Bahkan sebelumnya, istri siri AP telah mencoba melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu dengan tuduhan menelantarkan anak dan istri. Namun karena Jayani tidak memiliki bukti pernikahannya dengan AP, sehingga Polda pun menolak laporannya. Saat ini, kedua anak AP dan Jayani hasil pernihakan siri itu pun telah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu. (400)
Pejabat Nikah Siri ke Inspektorat
Kamis 07-11-2013,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:58 WIB
Tips #Cari_Aman Naik Motor Saat Mudik Lebaran, Utamakan Keselamatan di Perjalanan
Senin 16-03-2026,13:19 WIB
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
Senin 16-03-2026,12:36 WIB
Jelang Idulfitri, Wagub Mian Minta Stok Pangan Dipantau dan Diawasi
Senin 16-03-2026,13:50 WIB
Kunjungan Sosial Astra Motor Bengkulu ke Pesantren Salafiyah dan Penyaluran Bantuan Sosial
Senin 16-03-2026,15:04 WIB
Kondisi Pusat Kota Bukittinggi H-5 Idul Fitri 1447 H Masih Kondusif, Aktivitas Belanja Mulai Terlihat
Terkini
Senin 16-03-2026,16:01 WIB
Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Senin 16-03-2026,15:58 WIB
Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua
Senin 16-03-2026,15:55 WIB
Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar
Senin 16-03-2026,15:50 WIB
Gerai Koperasi Desa Merah Putih Talang Gading Siap Beroperasi
Senin 16-03-2026,15:46 WIB