BENGKULU, BE - Kasus nikah siri yang dilakukan salah seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terus diusut. Senin lalu (4/11), Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd telah memanggil Kepala Dinas yang berinisial AP tersebut yang dilakukan secara tertutup. Namun kasusnya tidak sampai di situ, sejauh ini Pemprov telah menyerahkan kasus tersebut ke inspektorat. \"Kasusnya sudah kami serahkan ke inspektorat, selanjutnya pihak inspektorat yang akan memeriksa kepala dinas tersebut,\" kata Plt Sekdaprov, Drs H Herry Syahriar MM, kemarin. Menurutnya, pernikahan siri yang dilakukan AP hingga melahirkan 2 orang anak itu akan diberi sanski sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang bersangkutan pun akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. \"Sejauh ini saya belum mengetahui apa kira-kira sanksi yang akan diberikan kepadanya (AP, red), karena pihak inspektorat yang akan memeriksanya dan akan menentukan hukumannya,\" terang Plt Sekda sekaligus Asisten III ini. Sementara itu, istri siri AP, Jayani rencanya akan melaporkan kasus tersebut ke Gubernur Bengkulu kemarin, batal. Itu dikarenakan gubernur sedang tidak berada di tempat. Selain akan melaporkan ke gubernur, Jayani sebelumnya juga akan melaporkan kasus itu ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. \"Rencanya memang hari ini (kemarin, red) menghadap ke gubernur dan Ketua DPRD. Namun belum jadi karena saya dapat informasi gubernur tidak ada di kantor,\" ujarnya. Ia mengungkapkan, maksud melapor ke gubernur dan Ketua DPRD itu bukan untuk meminta materi atau agar suami sirinya di copot dari jabatannya. Melainkan meminta dimediasi agar masalah antara dirinya dengan AP segera terselesaikan. \"Saya bukan minta materi, cuma meminta agar dia mengakui kedua anak saya ini adalah darah daging dia. Karena ini menyangkut masa depan kedua anak saya,\" bebernya. Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah AP sudah menikahi perempuan lain baru-baru ini. Bahkan sebelumnya, istri siri AP telah mencoba melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu dengan tuduhan menelantarkan anak dan istri. Namun karena Jayani tidak memiliki bukti pernikahannya dengan AP, sehingga Polda pun menolak laporannya. Saat ini, kedua anak AP dan Jayani hasil pernihakan siri itu pun telah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu. (400)
Pejabat Nikah Siri ke Inspektorat
Kamis 07-11-2013,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Destita Apresiasi Hadirnya Sekolah Rakyat di Kaur, Dinilai Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB