BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu semestinya kemarin menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana kas Unib senilai Rp 5,2 miliar. Namun sidang dengan terdakwa mantan bendahara Unib Firman Azhari alias Boy ini terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena kuasa hukum terdakwa, H Petrus Leatomu SH MH belum dapat hadir di pengadilan.
\"Ya didampingi pengacara Pak, namun untuk hari ini pengacara saya mengatakan belum mengetahui jadwal sidang,\" jelas terdakwa kepada mejelis hakim.
Semestinya sidang perdana kemarin agendanya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri SH dan Novita SH. Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rendra SH MH dengan anggota Siti Insirah SH MH dan Rahmad SH MH tersebut dilanjutkan hingga Rabu depan (16/10).
\"Karena terdakwa menyatakan didampingi oleh kuasa hukum, maka sidang kita tunda hingga hingga rabu depan,\" ungkap Ketua mejelis hakim.
Terdakwa Firman datang ke PN mengenakan baju batik warna coklat dan celana warna hitam serta memakai sepatu putih. Terdakwa dengan tenang mejawab pertanyaan majelis hakim.
Mantan bendahara pengeluaran Unib ini diseret kemeja hijau terkait dengan dugaan raibnya dana Kas Unib dengan total mencapai Rp 5,2 milliar.\"Terdakwa kita jerat pasal berlapis, pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman pada pasal 2 mencapai 4 tahun,\" jelas JPU Hendri kemarin.
Pengacara Firman, H Petrus Leatomu SH MH sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya tersebut.(320)