KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang melarang pemasangan baliho atau papan reklame terkait reklame politik memajang foto calon anggota legeslatif (caleg). Hal itusesuai Perturan KPU Nomor 1 tahun 2012 yang telah diubah menjadi nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman pelaksanaan pemilihan legeslatif (Pileg). \"Dalam aturan PKPU tersebut mengatur juga tentang baliho yang dibuat oleh Parpol peserta Pemilu. Dalam Pasal 17 ayat 1 huruf (b) menjelaskan jika baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan bagi parpol yang jumlahnya satu unit untuk desa Kelurahan. Isi baliho tersebur memuat nama nomor dan tanda gambar parpol atau visi misi program atau jargon. Nah disini disebutkan jika foto pengurus partai politik yang bisa dipajang, bukan calon,\" ujar Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP kepada BE. Dikatakannya, dalam huruf (a) juga disebutkan jika alat peraga kampanye tidak ditematkan pada Rumah Sakit (RS) atau trmpat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan jalan bebas hambatan. \"Termasuk disini sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan tidak diperbolehkan dipasang baliho,\" jelansya. Menurutnya, mengenai adanya pelanggan sesuai dengan ketentuan diatas, maka selain KPU, Pemkab dan aparat kemanan atau Panwaslu berwenang mencabut alat peraga dengan memberitahukannya terlebih dahulu kepada parpol yang melanggar. \"Dalam Pasal 17 ayat 3 menyebutkan atas pelanggaran tersebut, KPU berwenang memerintahkan peserta pemilu mencabut dan memindahkannya. Sementara dalam ayat 4 kalau tidak dilaksanakan maka Pemkab dan aparat keamanan atau Panwalu berwenang mencabut alat peraga dengan ketentuan memberitahukan kepada parpol tersebut. Intinya kami juga harus memberikan teguran dahulu baru Panwaslu menyurati KPU dan setelah itu baru dilakukan tindakan,\" tandansya. Sementara itu, pengamatan BE dilapangan sudah banyak baliho caleg yang sudah dilepas oleh pemiliknya setelah keluarkan peraturan KPU terbaru ini. Setelah sebelumnya banyak baliho yang dipajang disepanjang jalan lintas Kepahiang-Curup oleh para caleg. (505)
Baliho Dilarang Pajang Foto Caleg
Senin 23-09-2013,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,15:17 WIB
Ini Dia 10 Manfaat VCO Untuk Wajah Pilihan yang Aman dan Efektif Perawatan
Selasa 25-08-2026,17:36 WIB
Pasar Barukoto I Bengkulu Berubah, Kini Jadi Ruang Kuliner dan Nongkrong Baru
Selasa 25-08-2026,15:33 WIB
APJII Bahas Regulasi Internet, Pemkot Bengkulu: Akses Digital Kini Jadi Kebutuhan Dasar
Terkini
Rabu 26-08-2026,12:12 WIB
Alpukat Tak Cuma Dibuat Jus, Ini 7 Ide Olahan yang Mudah dan Lezat
Rabu 26-08-2026,11:53 WIB
Mulai Cutting Off Sugar? Ini Perubahan yang Bisa Terjadi pada Tubuh
Rabu 26-08-2026,11:44 WIB
Bukan Sekadar Gaya, Ini Alasan Membawa Tumbler Jadi Kebiasaan Baik
Rabu 26-08-2026,11:34 WIB
Telur Biasa dan Telur Omega Ternyata Berbeda, Ini Ciri Fisik dan Manfaatnya
Rabu 26-08-2026,11:26 WIB