KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang melarang pemasangan baliho atau papan reklame terkait reklame politik memajang foto calon anggota legeslatif (caleg). Hal itusesuai Perturan KPU Nomor 1 tahun 2012 yang telah diubah menjadi nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman pelaksanaan pemilihan legeslatif (Pileg). \"Dalam aturan PKPU tersebut mengatur juga tentang baliho yang dibuat oleh Parpol peserta Pemilu. Dalam Pasal 17 ayat 1 huruf (b) menjelaskan jika baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan bagi parpol yang jumlahnya satu unit untuk desa Kelurahan. Isi baliho tersebur memuat nama nomor dan tanda gambar parpol atau visi misi program atau jargon. Nah disini disebutkan jika foto pengurus partai politik yang bisa dipajang, bukan calon,\" ujar Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP kepada BE. Dikatakannya, dalam huruf (a) juga disebutkan jika alat peraga kampanye tidak ditematkan pada Rumah Sakit (RS) atau trmpat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan jalan bebas hambatan. \"Termasuk disini sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan tidak diperbolehkan dipasang baliho,\" jelansya. Menurutnya, mengenai adanya pelanggan sesuai dengan ketentuan diatas, maka selain KPU, Pemkab dan aparat kemanan atau Panwaslu berwenang mencabut alat peraga dengan memberitahukannya terlebih dahulu kepada parpol yang melanggar. \"Dalam Pasal 17 ayat 3 menyebutkan atas pelanggaran tersebut, KPU berwenang memerintahkan peserta pemilu mencabut dan memindahkannya. Sementara dalam ayat 4 kalau tidak dilaksanakan maka Pemkab dan aparat keamanan atau Panwalu berwenang mencabut alat peraga dengan ketentuan memberitahukan kepada parpol tersebut. Intinya kami juga harus memberikan teguran dahulu baru Panwaslu menyurati KPU dan setelah itu baru dilakukan tindakan,\" tandansya. Sementara itu, pengamatan BE dilapangan sudah banyak baliho caleg yang sudah dilepas oleh pemiliknya setelah keluarkan peraturan KPU terbaru ini. Setelah sebelumnya banyak baliho yang dipajang disepanjang jalan lintas Kepahiang-Curup oleh para caleg. (505)
Baliho Dilarang Pajang Foto Caleg
Senin 23-09-2013,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,11:12 WIB
Meta One Resmi Meluncur, Paket Instagram hingga WhatsApp Mulai Rp52 Ribuan per Bulan
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,11:01 WIB
25 Ribu Pelari Serbu GBK, Pelari Kenya Ikut Ramaikan MILO ACTIV Indonesia Race 2026
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB
1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Terkini
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,16:50 WIB
Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
Kamis 17-09-2026,14:33 WIB
Siap Digunakan, Kapolres Mukomuko Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB