BENGKULU, BE - Mulai sidang Rabu (25/9) mendatang, terdakwa Emayartini (38), mantan ibu RT yang diduga melakukan pencabulan terhadap 7 anak dibawah umur. Tidak akan lagi didampingi oleh Benaso Arefa SH MH selaku kuasa hukum terdakwa sebelumnya, sebab setelah majelis hakim menunjuk LBH Bakti Unib untuk mendampingi terdakwa, kuasa hukum diberikan kepada Nini Anggraeni SH dan rekan untuk mendampingi terdakwa. \"Sudah ada PHnya, untuk pak Benaso dia sudah berusaha sesuai dengan amanat almarhum suami saya. Namun kenyataannya demikian, saya akan didampingi pengacara lainya untuk sidang,\" ungkap terdakwa kepada jurnalis kemarin (21/9). Lebih lanjut, terdakwa yang mendekam di Lapas Kelas II A Malabro Kota Bengkulu ini berharap proses hukum yang dihadapinya segera selesai, dan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa. Pasalnya terdakwa mengakui memiliki tanggungan 3 orang anak yang saat ini tidak ada yang menjaga pasca suaminya meninggal dunia beberapa bulan lalu.\"Yang kembar masih kecil, mereka selalu menanyakan keberadaan saya. Sayang ingin mengurus anak saya,\" ujarnya. Dijelaskan terdakwa, bila dirinya berada didalam penjara. Tidak ada orang yang akan memenuhi kebutuhan ketiga anaknya, sebab dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang membiayai kebutahan sehari-hari serta biaya sekolah anaknya.\"Anak saya malu, kemarin sempat tidak mau sekolah, untung masih bisa diberi penjelasan,\" kata terdakwa. Untuk kuasa hukum yang baru akan mendampingi terdakwa dalam perisidangan mendatang adalah Nini Anggraeni SH juga dibenarkan oleh KPLP Ronaldo Davinci Talesa SH. Disebutkan KPLP, dalam suarat kuasanya Nini yang menjadi penasehat hukum terdakwa. (320)
Bu RT Cabul Didampingi PH Baru
Minggu 22-09-2013,11:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :