KEPAHIANG, BE - Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) di Kepahiang belum paham membedakan alat-alat peraga kampanye. Ini setelah keluarnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU No 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Dalam peraturan tersebut menurut sejumlah caleg tidak begitu merinci perbedaan baliho, spanduk atau pun banner. \"Saya terus terang tidak begitu jelas perbedaan antara spanduk, baliho dan banner. Ini perlu disosialisasikan lagi oleh KPU agar para caleg tidak bingung, kalau saya terus terang saja sangat bingung,\" ujar Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB), Arbi SIP MM, kemarin. Dikatakannya, dirinya menanggapi hal tersebut sudah memposting pertanyaan itu di jejerang sosial, namun belum ada jawaban yang dinilainya dapat memuaskan. \"Makanya saya tanya langsung ke KPU, sebenarnya apa perbedaan banner, baliho dan spanduk. Nanti, kalau saya ragu dan pasang, kalau dinilai salah, malah buang-buang waktu dan uang saja,\" jelasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kepahiang Divisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi, Irwansyah menyampaikan pada PKPU No 15 tahun 2013 telah diterangkan dengan jelas bahwa untuk baliho hanya diperbolehkan satu kelurahan/desa satu saja. \"Itu pun tidak boleh ada gambar caleg, hanya nama partai dan nama caleg,\" sampainya. Menurutnya, jika ada pelanggaran terkait hal ini, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk dilakukan eksekusi. \"Yang mengeksekusi jika ada pelanggaran itu Pemkab Kepahiang bisa. Bukan cuma Panwaslu, pemerintah memang berhak mengeksekusi dengan melibatkan Satpol PP,\" jelasnya. (505)
Caleg Belum Paham Alat Peraga
Sabtu 21-09-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Dorong Kesadaran Mobilitas Berkelanjutan Melalui Kegiatan EV City Rolling
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terkini
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB