BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi pada proyek fiktif Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Seluma. Paket proyek fiktif rehabilitasi jalan dan jembatan pasca bencana di desa Renah Panang- Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2010. Dengan terdakwa Sekretaris daerah Kabupaten Seluma Mulkan Tajudin. Sayangnya usai membuka sidang tersebut, Majelis hakim yang diketuai Rendra SH dengan anggota Heni Anggraini SH serta Muarif SH menunda pembacaan vonis terhadap Sekda Seluma tersebut. \"Sesuai dengan persidangan sebelumnya, hari ini agenda sidang kita adalah putusan. Namun sidang belum dapat digelar. Karena laptop hakim virusan, sehingga file pusutan tersebut belum dapat diprint semuanya,\" jelas Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan kemarin. Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini JPU telah mendudukkan empat orang terdakwa yaitu Mulkan Tajudin sekda aktif Kabupaten Seluma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Drs Sohardi Syafri MM selaku kepala pelaksana BPBD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sudayat serta Dewi Wahyuni selaku bendahara. Berkas dan persidangan para terdakwa ini dibuat secara terpisah. Disebutkan JPU dalam berkasnya, keempat terdakwa telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada paket proyek fiktif tersebut.Dengan total anggaran proyek Senilai Rp 1,4 Miliar. JPU menjerat para terdakwa menggunakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, 3 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55a ayat 1 ke 1 KUHP.(320)
Vonis Kasus BPBD Ditunda
Rabu 11-09-2013,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Terkini
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB