Bupati Sampaikan 8 Raperda

Kamis 05-09-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Bupati Kabupaten Rejang Lebong (RL), H Suherman SE MM, Rabu kemarin (4/9) menyampaikan 8 rancangan peraturan daerah (Raperda), dalam paripurna tahap 1 masa sidang III yang berlangsung di gedung DPRD RL.   Raperda yang disampaikan tersebut diantaranya, Raperda perubahan Perda nomor 2 tahun 2003 tentang susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah Rena Skalawi, perubahan kedua Perda nomor 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Selanjutnya perubahan Perda nomor 26 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda organisasi dan kepegawaian perusahaan daerah air minum (PDAM), Raperda pertambangan rakyat, Raperda penanggulangan bencana dan Raperda pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Dalam kegiatan yang dihadiri anggota DPRD RL, forum koordinasi pimpinan daerah, serta sejumlah pejabat di lingkugan pemerintah Kabupaten RL tersebut, bupati mengungkapkan, perlunya kajian bersama dalam membahas Raperda yang ada agar bisa menjadi payung hukum bagi kepentingan pembangunan daerah. \"Seperti perubahan Raperda nomor 2 tahun 2003 tentang susunan organisasi dan tata kerja PD Rena Skalawi, kita butuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi perusahaan tersebut dalam perluasan usaha maupun untuk memperkuat struktur organisasinya,\" ungkap bupati. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait