TUBEI, BE - Tiga berkas perkara para tersangka dugaan korupsi GOR Terpusat di kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan yang telah diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong kepada jaksa di Kejari Tubei dikembalikan. Hal tersebut dikarenakan berkas ketiga tersangka tersebut saat ini masih dianggap belum lengkap, sehingga perlu untuk dilengkapi kembali. Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH dikonfirmasi wartawan (3/9) kemarin menjelaskan, saat ini untuk satu berkas perkara dengan tersangka PPTK yakni Suratman sudah dikembalikan pada tanggal 21 Juni 2013 lalu. Sedangkan untuk dua berkas lainnya yakni berkas KPA atau mantan Kadis Diknaspora dan ketua tim PHO direncanakan pada Jum\'at (6/9) mendatang dikembalikan ke Penyidik untuk dilengkapi. \"Masih ada kekurangan, jadi berkas ini kita kembalikan agar dilengkapi dan bisa kita P 21 kan,\" jelas Rizal. Dia menambahkan, ada beberapa hal yang masih perlu untuk dilengkapi yakni masalah pencairan keuangan mengenai amandemen I dan amandemen II, mengenai SP2D terakhir dengan nomor LS/1176/2009 tertanggal 31 Desember 2009, kemudian mengenai SP2D rencana pencairan uang sebesar Rp 2,4 M, serta beberapa permasalahan dalam PHO. \"Termasuk kita meminta mengenai kronologis penetapan tahun jamak dari awal hingga akhir,\" ungkap Riza. Bakal Seret Tersangka Baru Disisi lain, setelah sebelumnya telah menyeret 7 orang tersangka, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong tampaknya terus melanjutkan pemeriksaannya bahkan tidak menutup kemungkinan kasus ini pun bakal kembali menyeret beberapa tersangka baru. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi SFarm Apt dan Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko mengungkapkan jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari pihak jaksa. \"Kita juga saat ini tengah melakukan persiapan untuk menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus ini,\" ungkapnya. Selain itu, dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka yang sudah dilakukan oleh pihaknya calon tersangka baru ini berasal dari pihak rekanan proyek pembangunan GOR Terpusat. Namun, hal ini mesti dilakukan pendalaman lagi oleh pihaknya dan juga gelar perkara. Bakan pihaknya juga memastikan jika sudah ditetapkan adanya tersangka baru dalam kasus ini, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi di Kabupaten Lebong. \"Tentu sebelum menetapkan tersangka baru kita akan lakukan gelar perkara dulu. Dan sejauh ini kita masih terus mendalami keterangan para saksi dan tersangka yang sudah kita minta keterangan beberapa waktu lalu. Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti,\" pungkasnya.(777)
Berkas Tsk GOR Dikembalikan
Rabu 04-09-2013,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,16:50 WIB
Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB
1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 17-09-2026,14:24 WIB
Walikota Bengkulu Apresiasi Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot di Kebun Tebeng
Terkini
Jumat 18-09-2026,13:29 WIB
Gus Ipul Beri Peringatan Keras, Kepala Sekolah Rakyat Diminta Hindari Penyimpangan
Jumat 18-09-2026,11:13 WIB
Layar 120 Hz di HP Rp1 Jutaan? Itel A200 Bisa Jadi Pilihan
Jumat 18-09-2026,11:06 WIB
5 Installer AC Terbaik Indonesia Siap Unjuk Keahlian di Grand Final ASEAN
Jumat 18-09-2026,11:01 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Dibina 1.289 Kadet Unhan, Disiplin Siswa Jadi Misi Utama
Jumat 18-09-2026,10:53 WIB