TUBEI, BE - Tiga berkas perkara para tersangka dugaan korupsi GOR Terpusat di kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan yang telah diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong kepada jaksa di Kejari Tubei dikembalikan. Hal tersebut dikarenakan berkas ketiga tersangka tersebut saat ini masih dianggap belum lengkap, sehingga perlu untuk dilengkapi kembali. Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH dikonfirmasi wartawan (3/9) kemarin menjelaskan, saat ini untuk satu berkas perkara dengan tersangka PPTK yakni Suratman sudah dikembalikan pada tanggal 21 Juni 2013 lalu. Sedangkan untuk dua berkas lainnya yakni berkas KPA atau mantan Kadis Diknaspora dan ketua tim PHO direncanakan pada Jum\'at (6/9) mendatang dikembalikan ke Penyidik untuk dilengkapi. \"Masih ada kekurangan, jadi berkas ini kita kembalikan agar dilengkapi dan bisa kita P 21 kan,\" jelas Rizal. Dia menambahkan, ada beberapa hal yang masih perlu untuk dilengkapi yakni masalah pencairan keuangan mengenai amandemen I dan amandemen II, mengenai SP2D terakhir dengan nomor LS/1176/2009 tertanggal 31 Desember 2009, kemudian mengenai SP2D rencana pencairan uang sebesar Rp 2,4 M, serta beberapa permasalahan dalam PHO. \"Termasuk kita meminta mengenai kronologis penetapan tahun jamak dari awal hingga akhir,\" ungkap Riza. Bakal Seret Tersangka Baru Disisi lain, setelah sebelumnya telah menyeret 7 orang tersangka, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong tampaknya terus melanjutkan pemeriksaannya bahkan tidak menutup kemungkinan kasus ini pun bakal kembali menyeret beberapa tersangka baru. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi SFarm Apt dan Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko mengungkapkan jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari pihak jaksa. \"Kita juga saat ini tengah melakukan persiapan untuk menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus ini,\" ungkapnya. Selain itu, dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka yang sudah dilakukan oleh pihaknya calon tersangka baru ini berasal dari pihak rekanan proyek pembangunan GOR Terpusat. Namun, hal ini mesti dilakukan pendalaman lagi oleh pihaknya dan juga gelar perkara. Bakan pihaknya juga memastikan jika sudah ditetapkan adanya tersangka baru dalam kasus ini, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi di Kabupaten Lebong. \"Tentu sebelum menetapkan tersangka baru kita akan lakukan gelar perkara dulu. Dan sejauh ini kita masih terus mendalami keterangan para saksi dan tersangka yang sudah kita minta keterangan beberapa waktu lalu. Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti,\" pungkasnya.(777)
Berkas Tsk GOR Dikembalikan
Rabu 04-09-2013,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Kamis 23-04-2026,12:13 WIB
Tertibkan Biro Nakal, Kemenag Mukomuko Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Tak Lapor
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB