MUKOMUKO, BE – Hartono (36), salah seorang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Mukomuko yang diusung Parpol Hanura yang telah ditetapkan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Mukomuko yang terjerat kasus dugaan pengrusakan. Pun begitu, yang bersangkutan dipastikan masih tetap bisa mencalon sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). “ Sebelum adanya keputusan hukum tetap yang dikeluarkan pengadilan. Siapapun bacalegnya masih bisa ikut nyaleg. Salah satunya atas nama Hartono tersebut,” terang Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (31/8). Keputusan hukum tetap itu, lanjut Dawud, berkaitan dengan berapa lama masa hukuman yang harus dijalani oleh caleg tersebut. “ Yang jelas bacaleg yang tersandung hukum dan belum ada ketetapan hukum tetap KPU tidak bisa melakukan pencoretan. Kecuali jika sudah ada keputusan tetap yang dikeluarkan pengadilan dan itupun dilihat berapa lama tuntutannya,” jelasnya. Ditempat terpisah Ketua DPC Hanura Kabupaten Mukomuko , Hermansyah SKom MKom menyampaikan bakal menyelusuri permasalahan yang dialami kader partainya tersebut. DPC akan berkoordinasi dengan DPD Hanura provinsi untuk mengambil langkah serta solusi atas permasalahan tersebut. “ Kita belum mengetahui pasti apa permasalahannya. Kita akan panggil dulu salah seorang kader partainya tersebut dan dikoordinasikan dengan DPD. Intinya Hartono masih tetap sebagai kader Hanura dan parpolnya belum membicarakan mengenai Hartono sebagai bakal calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai calon tetap,” singkatnya. Diketahui Hartono mantan Kepala Desa Agung Jaya, Air Majunto itu kasus di limpahkan penyidik Polres Mukomuko ke Kejari, Jumat (30/8). JPU tidak melakukan penahanan, yang dikarenakan Hartono kooperatif dan dipastikan tidak akan melarikan diri. Korban dalam kasus pengrusakan tanaman sawit itu atas nama Sri Rubiyanti warga setempat. Atas tindakan pengrusakan itu sebanyak sepuluh batang tanaman sawit rusak dan korban mengalami kerugian sekitar Lima juta rupiah. (900)
Terdakwa Tetap Bisa Nyaleg
Minggu 01-09-2013,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,11:12 WIB
Meta One Resmi Meluncur, Paket Instagram hingga WhatsApp Mulai Rp52 Ribuan per Bulan
Kamis 17-09-2026,11:01 WIB
25 Ribu Pelari Serbu GBK, Pelari Kenya Ikut Ramaikan MILO ACTIV Indonesia Race 2026
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB
1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 17-09-2026,11:39 WIB
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Terkini
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,16:50 WIB
Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
Kamis 17-09-2026,14:33 WIB
Siap Digunakan, Kapolres Mukomuko Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB