BENTENG, BE - Setelah menjalankan pemeriksaan hampir selama 24 jam, pelaku selingkuh, Mu (48) warga Desa Jayakarta Kecamatan Talang Empat ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan isteri orang berinsial Sr (39) warga Desa Lagan Kecamatan Talang Empat. Terhitung kemarin, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Talang Empat untuk mempertangung - jawaban perbuatannya. Hal itu, atas dasar laporan dari suami Sr, yaitu Jakson Silaen (54). \" Ya, Mu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,\" ungkap Kapolres Bengkulu Utara, Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu Diaritz Felle, kemarin. Menurut Kapolsek, selain itu pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga di sekitar TKP yang ikut dalam melakukan pengerbakan terhadap pasangan bukan muhrim tersebut. Hal itu, untuk memperkuat penetapan sebagai tersangka oleh Mu yang merupakan duda. Mu akan ditahan dalam waktu sekitar 30 hari kedepan. Kemudian, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara untuk memproses lebih lanjut. \" Tersangka akan kita jerat dengan pasal perzinaan,\" pungkasnya. Sementara itu, tersangka Mu mengakui jika telah lama berzina dengan Sr itu. Praktik perzinaan itu sudah sering dilakukan mereka berdua. Hanya saja, dirinya mengakui hal itu dikarenakan atas dasar suka sama suka. Bukan dikarenakan paksaan. Hal itu, dikarenakan suami Sr yang jarang pulang sehingga tidak memenuhi kebutuhan bilogis. \" Saya hanya bisa pasrah dan menyesal karena hal ibarat nasi sudah jadi bubur,\" terangnya. (111)
Pelaku Selingkuh Ditahan
Minggu 01-09-2013,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,11:12 WIB
Meta One Resmi Meluncur, Paket Instagram hingga WhatsApp Mulai Rp52 Ribuan per Bulan
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,11:01 WIB
25 Ribu Pelari Serbu GBK, Pelari Kenya Ikut Ramaikan MILO ACTIV Indonesia Race 2026
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB
1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,16:50 WIB
Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
Kamis 17-09-2026,14:33 WIB
Siap Digunakan, Kapolres Mukomuko Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB