BENGKULU,BE - Berkas kasus dugaan penyelewengan dana RSUD M Yunus, yang telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dikembalikan lagi ke Polda. Penyidik Polda masih harus melengkapi lagi berkas ketiga tersangka Zulman Zuhri Amran,Yusdi Zahrias Tazar, dan Darmawi tersebut. Kasus ini dikembalikan ke Polda disebabkan ada beberapa kekurangan dalam berkas yang telah disusun Penyidik Polda tersebut. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery wiyanto, SH menjelaskan minggu depan, Penyidik Polda segera merampungkan berkas tersebut. Herry meyakinkan berkas kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar tersebut segera dilimpahkan ke Kejati kembali dan P21 atau lengkap. \" Jika nanti sudah terlengkapi semua, berkasnya segera kita kirim ke Kejati kembali,\"ujarnya. Disinggung akankah ada tersangka baru dalam kasus RSMY ini? AKBP Hery belum dapat menjawabnya. Karena menurutnya hal itu tergantung pada hasil persidangan ketiga tersangka nantinya. \"Untuk penambahan tersangka kita belum ada. Untuk sementara ini masih 3 ini saja dulu. Nanti kalau ada tersangka lain kita beritahu,\"jelas Hery. 618)
Kasus RSMY Kembali ke Polda
Selasa 27-08-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,15:16 WIB
Bupati Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat, 11 Jabatan Dilarang WFH
Minggu 05-04-2026,15:11 WIB
Pemkot Bengkulu Gencarkan Tata lingkungan, Vegetasi, Hingga Pembenahan Fasum di Pantai Panjang
Minggu 05-04-2026,15:20 WIB
ASN Seluma Masih Wajib Masuk Kantor
Minggu 05-04-2026,18:57 WIB
Lebong Dilanda Banjir Akibat Sungai Meluap
Minggu 05-04-2026,18:51 WIB
Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Meningkat Saat Libur Panjang
Terkini
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,11:13 WIB
396 Nelayan Bengkulu Selatan Kini Terlindungi Asuransi
Senin 06-04-2026,10:59 WIB
BPBD Kota Bengkulu Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik Banjir
Senin 06-04-2026,10:54 WIB