CURUP, BE - Perusahaan Leasing yang diketahui bernama TMF dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga, Sutri Rahmayanti (38), warga Kelurahan Tempel Rejo ke Mapolres Rejang Lebong. Laporan itu disampaikan Minggu (25/8), sekitar pukul 14.30 WIB kemarin, dengan tuduhan mencuri. Sutri mengaku dirugikan oleh perusahaan yang berlokasi di Kota Bengkulu tersebut lantaran menyita kendaraan Avanza Seri G hitam nopol BD 1987 K yang sedang dikredit korban. Petugas perusahaan tersebut mengambil mobil saat diparkirkan di halaman rumah korban. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso melalui Kasat Reksrim AKP Margopo membenarkan laporan korban tesebut. Dijelaskan Kasat, dalam laporannya korban mengungkapkan peristiwa dugaan pencurian bermula saat korban terdapat tunggakan atas angsuran pembayaran kendaraan tersebut selama 9 bulan dari tanggal jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kedua belah pihak. Sesuai prosedur Leasing melakukan pengecekan kendaraan tersebut. Saat dijumpai, korban menyatakan tunggakan tersebut terjadi lantaran anak korban sedang mengalami sakit dan menyanggupi untuk melakukan angsuran sebesar nilai yang tertunggak setelah mendapatkan uang. Saat pertemuan itu, kolektor leasing tersebut tidak melakukan penarikan kendaraan tersebut. Namun, setelah selang 2 hari dari kesepakatan tersebut, tiba-tiba kolektor leasing tersebut kembali mendatangi rumah korban dan mengambil kendaraan tersebut disaat korban sedang tidak berada di rumah. Korban yang menilai hal itu di luar kesepakatan akhirnya melaporkan leasing tersebut atas tindak pidana pencurian. “Laporan sudah kami terima. Dalam waktu dekat, leasing yang bersangkutan akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Petugas kita juga sudah mengambil keterangan dari korban serta sejumlah saksi atas peristiwa ini,” ujar Kasat. (999)
Perusahaan Leasing Dilaporkan Mencuri
Senin 26-08-2013,15:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :