TELUK SEGARA, BE - RJ (50) warga Jalan Ibnu Hajar Kelurahan Pasar Bungkulu Kecamatan Teluk Segara, harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolsek Teluk Segara. Bapak dengan 5 anak ini ditangkap oleh Tim buru sergap Polsek Teluk Segara Kamis malam (22/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Rj diringkus karena diduga telah mencuri ikan bawal dan Gale-gale. Ikan itu milik Pendi, berada disalah satu lapak penjualan ikan di Kawasan Pantai Pasar Bengkulu. \"Ya saya mencurinya. Saya lakukan itu karena saya terdesak kebutuhan sehari-hari,\" ucap pelaku ketika ditemui BE di ruang pemeriksaan Polsek Teluk Segara kemarin. Pelaku mencuri ikan tersebut pada malam hari, dengan cara membuka langsung bak penampungan ikan yang ditinggalkan oleh pelaku. Padahal pelaku adalah penjaga malam di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Bahkan pelaku digaji oleh korban untuk menjaga ikan tersebut. Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada bulan puasa lalu, dan terakhir hari kedua lebaran Idul Fitri lalu.\"Saya yang jaga disana, sudah 4 kali saya mencurinya,\" ungkapnya. Lebih lanjut, pelaku mengungkapkan hasil curian tersebut sudah dijualnya di Pasar Baru Koto. Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan uang Rp 540 ribu. Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis ini terancam kembali menghuni Lapas Kelasa II A Bengkulu untuk mempertangung jawabkan perbuataanya. Padahal sebelumnya pelaku sudah merasakan dinginnya ruang tahanan Lapas tersebut. Pelaku pernah divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu selama 6 bulan dalam kasus penipuan penggandaan uang.\"Tahun 2002 lalu, saya juga masuk bui karena kasus penggandaan uang bersama ayah saya. Saat itu ayah saya dihukum 2 tahun lebih,\" ungkapnya. Duda Diringkus Disisi lain, Jajaran kepolisian sektor Polsek Selebar Kota Bengkulu juga berhasil meringkus tersangka pencurian uang. Pencurian di warung manisan milik Darmawi (45), Warga Kelurahan Pagar Dewa Rt.05 Rw.01 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Pelaku pencurian itu seorang duda beranak satu berinisial Ed (29), warga Jalan H.Adam Malik Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Ia diringkus Hari Kamis (22/8) lalu. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kapolsek Selebar Kompol Banyu Erni Juarsih, SH mengatakan, \"Pelaku saat kita tangkap itu sedang duduk di sekitar rumah warga. Waktu kita tangkap itu ia sempat mau kabur. Karena anggota kita sigap dan cepat pelaku berhasil diamankan,\"ujarnya. Kapolsek menambahkan kronologis pencurian yang dilakukan tersangka, dengan cara memyelinap diwarung manisan milik korban. Saat itu korban sedang sibuk melayani pembeli. Pelaku lalu mengambil uang kertas dan recehan senilai Rp 2,5 juta di warung itu. Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencuri uang itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab ia pengangguran. \"Saya tidak berkerja bang, dan hasil curian itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-sehari,\"ungkap pelaku saat diwawancara diruang tahanan Polsek Selebar kemarin (23/8). (320/618)
Bapak 5 Anak Disel
Sabtu 24-08-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Rabu 24-06-2026,13:10 WIB
Putra Bengkulu Pimpin Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Terkini
Rabu 24-06-2026,17:16 WIB
Dinas Perikanan Kota Bengkulu Perkuat Pembinaan Kelompok, Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Rabu 24-06-2026,17:05 WIB
Sidang Perdana Kasus Izin Tambang PT RSM, Terdakwa Pilih Ajukan Keberatan
Rabu 24-06-2026,16:14 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Siap Wakili Bengkulu di Ajang Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,16:09 WIB