Cek Daftar Pemilih di Website KPU

Jumat 23-08-2013,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Selain tercantum pada pengumuman di setiap desa dan kelurahan. Untuk mengetahui kita masuk atau tidak dalam daftar pemilih pada pemilihan umum legislatif 2014 mendatang, bisa diketahui secara langsung dengan mengunjungi webside KPU dengan alamat data.kpu.go.id/dps.php. Hanya dengan memasukkan nama provinsi, nama kabupaten, nama kecamatan dan nama desa atau kelurahan tempat kita tinggal, serta memasukkan nama lengkap. Akan segera mengetahui di tempat pemungutan suara (TPS) mana akan memberikan hak politik kita. \"Bagi masyarakat yang tidak ada namanya, sesuai dengan kartu tanda penduduk yang dimiliki sebagai pemilih, harus segera melaporkan ke pihak desa atau penyelenggara pemilu terdekat dan kecamatan,\" kata anggota KPUD Rejang Lebong Drs Restu Wibowo, dalam kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan aplikasi pemutakhiran data pemilih umum di aula Balai Latihan Kesehatan Masyarakat (BLKM) RL, Kamis (22/08). Diungkapkan Restu, peran serta masyarat untuk peduli menanggapi daftar pemilih sementara yang diumumkan disetiap kantor kelurahan, desa, rukun tetangga dan rukun warga masing-masing akan menentukan kualitas pemilihan umum. \"Jangan sampai persoalan daftar pemilih ini bermasalah setelah ditetapkan. Kami juga mendorong peserta pemilu untuk membantu masyarakat mengetahui mereka masuk dalam daftar pemilih atau tidak, jangan ribut waktu selesai pemilu,\" pinta Restu. Dibagian lain, Restu juga mengungkapkan pergerakan total daftar pemilih sementara (DPS) sebesar 198.629 menjadi 198.501 daftar pemilih sementara hasil perbaikan setelah dilakukan koreksi kembali oleh panitia pemilihan kecamatan. \"Data ini akan terus bergerak, hingga nanti dilakukan penetapan daftar pemilih tetap yang dijadwalkan 7 hingga 13 September 2013. Perubahan tersebut sangat berpengaruh dengan warga yang pindah ke daerah lain, atau yang meninggal dunia,\" tegas Restu. Pantauan wartawan, kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan aplikasi pemutakhiran data pemilih umum tersebut diikuti oleh perwakilan mahasiswa, kepala sekolah, kepala desa dan lurah, serat tokoh masyarakat dan lembaga sosial pengawas pemilu. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait