Tersangka Tambang Ilegal Bertambah

Rabu 14-08-2013,19:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Masih ingat dengan kasus tambang ilegal di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis. Setelah melakukan pengembangan dari 4 tersangka yang telah ditetapkan, akhirnya pihak polisi kembali menambah satu tersangka baru yakni Is (35), warga Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Is dijadikan tersangka karena juga memiliki tambang pengelolaan pemurnian limbah emas yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penggerebekan pertama di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis. Dari tambang ini berhasil disita mesin diesel sebanyak 2 unit, 1 buah tong, mesin mikser dan pipa-pipa yang digunakan dalam menjalankan penambangan tersebut. \"Penambahan tersangka ini merupakan dari hasil pengembangan pemeriksaan para tersangka sebelumnya dan pengembangan di lapangan. Saat dimintai menunjukkan surat izin tambang yang dimilikinya, Is tidak dapat menunjukkannya. Untuk itu Is beserta beberapa barang bukti kita amankan ke Polres Lebong,\" jelas Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi SFarm Apt melalui Kanit Tipiter Bripka Haryono di ruang kerjanya kemarin (13/8). Dikatakan Haryono, perbuatan mereka diguga melanggar pasal 158 UU RI no 4 Th 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Karena melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5. \"Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, dan kedepan rencananya kita masih akan memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Kita lihat saja nanti,\" katanya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait